Pertanyaan
Bagaimana hukumnya pada bulan Ramadhan jualan nasi dan minuman pada orang yang tidak puasa?
Jawaban
Orang islam yang sudah mukallaf dan tidak punya uzur syarak itu diwajibkan melakukan puasa di bulan suci Ramadhan, dan tidak dibenarkan melakukan hal-hal yang tidak ada faidahnya sama sekali. Kalau masih tetap mengerjakan hal yang mulgha (hal yang tidak ada gunanya sama sekali), apalagi hal yang dilarang, maka bisa berakibat pahala puasanya menjadi batal.
Sementara berjualan di siang hari bulan Ramadhan, apalagi dijual pada mereka yang tidak berpuasa, maka itu sangat haram dan harus dihentikan secepatnya. Karena disamping akan membatalkan pahala puasa juga termasuk menolong atas perbuatan maksiat.
Lihat: Marqat Su'udi at-Tashdiq/81; Nihayatu al-Muhtaj/3/455
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment