Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Wednesday, April 11, 2012

Hukum Harta Masjid Dipakai Madrasah

Pertanyaan
Bolehkah uang pagar masjid dibuat madrasah? Bagaimana hukumnya menggunakan genteng masjid yang nggak dipakai untuk pondok?

Jawaban
Harta (termasuk uang) masjid harus digunakan untuk kepentingan masjid, baik berupa imarah (pembangunan dan perbaikan) atau maslahah. Kalau digunakan untuk selain masjid (seperti madrasah), maka hukumnya tidak boleh, sebab lain masraf (penggunaannya).
Kalau masjid itu dan masjid lain sudah benar-benar tidak membutuhkannya lagi, maka hartanya boleh saja digunakan untuk yang lain, seperti mushalla, madrasah, dan pesantren.

Lihat: Nihayatuz-Zain/267; Fatawa Ibn Hajar al-Haitami/3/288/; I'anatuth Thalibin/3/181; Hawasyi asy-Syarqawi/6/283; Fathul-Mu'in/Bab Waqaf.


Sumber: Buletin Sidogiri

Pekerja Tak Puasa dan Tak Mampu Bayar Fidyah

Pertanyaan
Ada satu hal yang kami pertanyakan. Pekerja keras kan tidak apa-apa meskipun tidak puasa, tapi harus bayar fidyah dan mengqada'nya. Kalau seandainya gaji itu tidak mencukupi untuk membayar fidyah, cuma cukup untuk makan sekeluarga, terus bagaimana dengan fidyah tersebut?

Jawaban
Dalam ketentuan hukum agama, agama tidak memaksa hambanya yang tidak mampu melakukan apa yang disyariatkan, termasuk juga pembayaran fidyah. Hanya tuntutan itu masih belum guru, jika suatu saat nanti mampu membayrnya, maka untuk masih ada tuntutan membayar fidyah. Kalau yang mampu dibayar adalah separuhnya saja, maka yang mampu itu yang harus dibayar, sementara sisanya menunggu sampai ia mampu. Karena kafaratnya ini adalah huququllah al-maliyyah (hak Allah yang berupa harta).
Dalam huququllah al-maliyyah, jika wajibnya itu diakibatkan suatu sebab_seperti kafarat zhihar, sumpah, bersetubuh di siang bulan Ramadan, dan semacamnya_maka akan selalu tetap menjadi tanggungan, meskipun pada saat itu belum mampu membayarnya. Sedangkkan huququllah al-maliyyah yang wajibnya tidak diakibatkan suatu sebab_seperti zakat fitrah_maka ketika tidak mampu, tanggungan itu sudah dinyatakan gugur.

Lihat: Hasyiyatul-Bajuri/1/298; Busyra al-Karim/2; Nihayatuz-Zain/188.




Lihat: Buletin Sidogiri

Batas Melihat Air Batalkan Tayamum

Pertanyaan
Batas melihat air yang batalkan tayamum itu sampai mana?

Jawaban
Melihat air yang membatalkan tayamum adalah ketika tayamum itu dilakukan karena tidak menemukan air. Sedangkan jika tayamum itu dilakukan bukan karena tidak ada air_misalnya tayamum dilakukan karena sakit, luka, dan semacamnya_maka meskipun melihat air, tayamum tidak batal.
Sementara batasan tayamum (karena tidak ada air) bisa batal adalah  karena secara nyata melihat air yang bisa digunakan untuk wudu, misalnya ada hujan turun, atau orang mengantarkan air, dan lain sebagainya.

Lihat: Hasyiyatul-Bajuri/1/95; Busyra al-Karim/45; Mughnil-Muhtaj/1/155.




Sumber: Buletin Sidogiri

Hukum Muballigh Wanita dan Bicara saat Khotbah

Pertanyaan
Bagaimana hukum pastinya tentang muballigh wanita? Dan bagaimana bicara sat Khatib baca khotbah?

Jawaban
Dalam islam, antara laki-laki dan permpuan memang mempunyai hak yang sama dalam berdakwah di jalan Allah SWT. Namun dalam berdakwah, seorang wanita dalam konteks seperti wanita mubaligah jika sampai menampakkan dirii pada kaum laki-laki yang bukan muhrimnya, tetap dihukumi haram.
sementara berbicara pada saat berlangsungnya khutbah, menurut mazhab Syafi'i dihukumi makruh. Sedangkan menurut Imam tiga lainnya (Imam Hanafi, Maliki, dan Hambali), berbicara pada saat khutbah hukumnya adalah haram.

Lihat: Fathul-Qadir/5/207; I'anatut-Thalibin/2/99; Busyra-al-Karim/2/11.




Sumber: Buletin Sidogiri

Lelaki Operasi Kelamin, Sahkah Menikah?

Pertanyaan
Apa hukumnya orang laki-laki yang mengubah alat kelaminnya menjadi wanita? Dan kalau menikah dengan dia apakah sah?

Jawaban
Kelamin lelaki yang diubah menjadi kelamin wanita tetap tidak pengaruh sama sekali, sehingga orang itu tetap berstatus laki-laki dan dia termasuk kategorimamsuh (orang yang hilang alat kelamin laki-lakinya), bukan mamsukh (orang yang diubah bentuk aslinya menjadi bentuk lain). Sebab yang mamsukh itu dari Allah SWT.
Sementara hukum pernikahannya, jika menikah dengan seorang laki-laki (atas nama calon istri), tetap tidak sah. Karena berarti dia menikah dengan sesama laki-laki. Padahal diantara syarat sah perkawinan itu dilaksanakan antara laki-laki dan perempuan. Jika ia menikah dengan status seorang laki-laki  (sebagai calon suami), maka perkawinannya bisa sah. Karena sudah memenuhi syarat dalam kriteria kedua calon mempelai.

Lihat: Hasyayatul-Bujairami 'alal-Khatib/2/215; Kifayatul-Akhyar/2/51; Hasyiyatul-Bajuri/2/103-104.




Sumber: Buletin Sidogiri

Tuesday, April 10, 2012

Hukum Darah di antara Dua Bayi

Pertanyaan
Saya punya tetangga yang melahirkan bayi kembar, setelah bayi pertama lahir banyak darah yang keluar, apa darah itu dikatakan darah nifas?

Jawaban
Perlu diketahuai bahwa darah nifas yang diistilahkan dalam ilmu Fikih adalah darah yang keluar setelah melahirkan dan rahim sudah kosong dari bayi yang dikandungnya. Kalau setelah melahirkan langsung mengeluarkan darah, sementara dalam rahim masih ada bayi lagi (karena hamil bayi kembar), maka darah setelah bayi pertama itu bukan dikatakkan darah nifas. Karena rahim masih belum kosong dari bayi yang dikandungnya.

Lihat: Tausyih 'ala Ibni Qasim/43; Nihayatuz-Zain/31; Busyral-Karim/1/52.


Sumber: Buletin Sidogiri



Batalkah Bila Fatihah Makmum Dahului Imam

Pertanyaan
Apakah shalat dianggap batal jika bacaan Fatihah makmum mendahului imam?

Jawaban
Yang berakibat fatal alias dapat membatalkan shalat makm um adalah jika mendahului imam dalam rukum Fi'li (rukun yang berbentuk perbuatan, seperti rukuk, sujud, iktidal, dan lain-lain), tidak berakibat  batalnya shalat makmum. Hanya saja kedahuluan rukun qauli dari imam, dihukumi makruh.

Lihat: I'anatuth-Thalibin/40; Busyral-Karim/1/130.




Sumber: Buletin Sidogiri

Bila Shalat Diduduki Bayi balum Sunat

Pertanyaan
Bagaimana hukum shalat seseorang yang ketika tasyahhud diduduki bayi laki-laki yang masih belum sunat/khitan? adakah ulama yang memperbolehkannya?

Jawaban
Syarat sahnya shalat adalah jika orang yang shalat itu pakaian, tubuh, dan tempatnya suci dari benda najis dan benda yang terkena najis. Kalau dalam shalat menyentuh najis atau benda yang terkena najis, maka shalatnya batal, kecuali secepatnya melepaskan diri dari benda najis atau yang terkena najis itu.
Sedangkan dalam masalah yang ditanyakan, jika tidak langsung menyingkirkan bayi itu, maka shalatnya dinyatakan batal. Jika langsung melepaskan bayi itu, maka shalatnya tetap dihukumi sah. Kami belum menemukan pendapat  ulama yang menghukumi mutlak tidak batal salatnya seseorang yang diduduki bayi yang belum khitan.

Lihat: I'anatuth-Thalibin/1/127; Busyral-Karim/1/89.


Sumber: Buletin Sidogiri

Bolehkah Shalat Witir Dua Kali Semalam?

Pertanyaan
Pada  (waktu jamaah) Shalat Tarawih, Shalat Witir dikerjakan. Maka apakah pada shalat Tahajud Shlat Witir masih bisa/boleh dikerjakan? Padahal witir sudah selesaidikerjakan.

Jawaban
Jika sudah melaksanakan shalat Witir, tidak disunahkan mengerjakan shalat Witir lagi. Jika tetap mengerjakan shalat Witir dengan niat shalat Witir lagi–padahal ia sudah tahu bahwa tidak boleh mengulangi dan dikerjakan dengan sengaja–maka dihukumi haram dan shalat itu tidak terjadi  (dianggap) salat Witir. Sebab Nabi Muhammad SAW. bersabda, "La Witrani fi Lailatin" Artinya, tidak ada shalat Witir dua dalam satu malam. Maksudnya, tidak boleh mengerjakan dua kali salat Witir dalam satu salam.

Lihat: I'anatuth-Thalibin/1/292; Nihayatuz-Zain/100; Busyral-Karim/1/114.


Sumber: Buletin Sidogiri

Istri tidak Pernah dijamah Tetap wajib Idah

Pertanyaan
Saya punya keluarga yang suaminya meninggal dunia diluar negeri, ia (Suaminya) sudah lama disana, yang otomatis selama disana itu juga ia tidak pernah menjamah istrinya. Pertanyaan saya, apakah istrinya masih wajib melaksanakan idah?

Jawaban
Idah wafat sudah menjadi ketentuan Agama, Sebagaiman yang telah ditetapkan dalam al-Qur'an (QS. al-Baqarah [2]:234), bahwa orang yang ditinggal mati suaminya harus melaksanakan idah selama 4 bulan. Dalam Ketentuannya, idah wafat ini dipukul rata. Maksudnya, tetap wajib melaksanakan idah wafat selama 4 bulan, baik perempuan itu pernah dsetubuhi sumainya atau tidak, baik yang masih kecil atau besar, dzatu Aqra' atau dzatu Asyhur. Karena ditinjau dari kemutlakan ayat al-Quran, yang mengharuskan melaksanakan idah selama 4 bulan. Jadi, untuk keluarga perempuan saudara meski tidak pernah dijamah, tetap harus melaksanakan idah selama 4 bulan.

Lihat: Qalyubi wa Umairah/4/76; Bujairamai alal-Minhaj/4/133.


Sumber: Buletin Sidogiri

Hukum Memaki Pacar bagi Lelaki dan Perempuan

Pertanyaan
Saya ingin mengetahui tentang hukum orang menggunakan pacar (istilah Madura, Memberikan warna pada tangan atau jari -jari) bagi perempuan dan laki-laki.


Jawaban
Bagi perempuan, tidak apa-apa melumuri kaki dan tangan dengan pacar (Inai). Bahkan hal itu merupakan hal yang disunahkan, karena untuk menyenangkan hati suami, dengan syarat tidak diukir, dilukis, dan diberi warna hitam. Warna pacar itu sampai menjadi penghjalang dalam sahnya wudhu', memski menutupi warna kulit. Karena warna pacar yang menempel itu, bukan berupa benda (Ain) tetapi bekas (Atsar). Sedangkan memakai pacar bagi laki-laki hukumnya haram.

Lihat: Busyral-Karim/1/28; Isy'adur-Rafiq/1/80; Kitabu an-Nikah/69.


Sumber: Buletin Sidogiri

Hukum Mati Bunuh Diri di Pesantren

Pertanyaan
Bagaiman hukumnya orang mati bunuh diri?

Jawaban

Bunuh diri adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh Agama dalam Islam abhkan pelakunya dikenakan sanksi dosa besar. Dan dengan alasan apapun, orang mati bunuh diri tidak dikatakan mati syahid, sekalipun ia mati di dalam pesantren.

Lihat: Fathul-Wahhab/2/224

Sumber: Buletin Sidogiri

Wajibkah Imam Mengumumkan bila Hadas?

Pertanyaan
Apakah wajib bagi Imam yang melaksanakan sholat dalam keadaan hadas untuk mengumumkan perihal shalatnya, sedangkan makmumnya sudah pudar?

Jawaban
Dalam berjamaah, hadasnya imam tidak berpengaruh pada hukum sahnya shalat makmum, dengan catatan makmum tidak tahu bahwa imamnya sedang hadas. Karena menurut hukum Dzahirnya, shalat makmum sudah dikatakan sah.
Jika makmum tahu, bahwa imam hadas, maka salat makmum tidak sah. Contoh, makmum menyaksikan sang imam ketika akan shalt tidak punya wudhu' dan tidak wudhu' terlebih dahulu, maka dalam ko0ndisi seperti itu, umpama makmum tetap salat dengan imam itu, maka salat plus jamaahnya tidak sah. jadi dalam kasu yang ditanyakan bagi imam yang benar - benar hadas (dalam kondisi makmum tidak tahu bahwa ia hadas) tidak berkewajiban mengumumkan.

 Lihat: Raudhatuth-Thalibin/1/126; Nihayatul-Muhtaj Syarhul-Minhaj/7/62; Bujairami syarhul-Minhaj/2/Bab Jamaah.


Sumber: Buletin Sidogiri

Bila Kiai Tak mau Dicium Tangannya

P e r t a n y a a n

Saya melihat sebagian tokoh (kiai) jika disungkemi atau disalami, tangannya langsung ditarik, sehingga kadang bikin terkejut atau tidak puas bagi orang yang ingin mencium tangannya. Bagaimana menurut hukum dalam islam hal semacam ini?

J a w a b a n
Sebagai satu-satunya agama yang Allah SWT di muka bumi ini, Islam selalu mengajarkan etika yang baik bagi umatnya, dan Nabi juga menegaskan bahwasanya beliau diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. Islam memang menganjurkan umatnya memuliakan seorang hamba yang punya kelebihan, baik di bidang ibadah atau lainnya, lebih-lebih dalam ilmu agama. Termasuk dalam bentuk etika yang dianjurkan adalah mencium tangan orang yang alim, saleh, mulia, zuhud, dan semacamnya. Hal ini sudah dipraktikkan oleh para sahabat kepada Nabi Muhammad SAW.
Jika ada orang yang layak dihormati ternyata tidak mau atau tidak senang dihormati, maka memang dalam etika, mereka - sebagaimana manusia yang banyak kekurangannya - tidak sepantasnmya gla hormat. jadi, dalam ajaran Tasawwuf, seorang hendaknya menghormati pada seseorang yang layak dhormati, karena ada anjuran ISlam sebagaimana kriteria di atas. dan oranng yang layak dihormati tidak sepantasnya tidak ingin dhormati. tetpi semuanya dikembalikan kepada Allah SWT. karena Allah-lah yang berhak untuk dhormati. intinya, masing - masingkedua belah pihak punya etika, yakni etika bagi orang yang seharusnya berbuat hormat dan etika bagi yang selayaknya dhormati

Lihat: Syarhul-Bahjah al- Wardiyah/14/202.


Sumber: Buletin Sidogiri

Sunday, April 8, 2012

Bolehkah Tahajud tanpa Tidur Dulu?

Pertanyaan
Bolehkah shalat Tahajud tanpa tidur terlebih dahulu? Bolehkan dikerjakan secara berjamaah?

Jawaban
Tahajud, ditinjau dari maknanya, adalah bangun dari tidur. Oleh karenanya, sesuai dengan persyaratan shalat tahajud──yakni harus dilakukan setelah tidur malam hari──maka melakukan salat Tahajud sebelum tidur secara hukum tidak terjadi (dianggap) shalat Tahajud, karena tidak memenuhi syarat. Sedangkan berjamaah dalam shalat Tahajud adalah tidak masyru' (dalam islam tidak disyariatkan). Hanya saja umpama berjamaah Tahajud karena ada tujuan mendidik seorang agar shalat Tahajud, maka tidak masalah, dan dalam sisi mendidiknya itu jamaah tetap mendapat pahala.

Lihat: Fathul-Mu'in/1/292; Asnal-mathalib/14/223.




Sumber: Buletin Sidogiri

Menguburkan Mayat Beralaskan Tikar

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya jika mengubur mayat di atas pelindungan (dingding areh), diberi tikar atau karpet, biar tanahnya tidak kena si mayat?

Jawaban
Jika tidak ada tujuan yang dianggap cukup perlu dan cukup mendesak, hal semacam itu dihukumi makruh. Sedengkan umpama ada kebutuhan yang cukup mendesak, maka bisa menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh keluarga mayit atau orang yang masih hidup.

Lihat: I'anatuth-Thalibin/2/134; Mughnil-Muhataj/1/391.


Sumber: Buletin Sidogiri

Istri Memberikan Harta tanpa Seizin Suami

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya istri memberikan harta miliknya kepada orang tuanya tanpa seizin suaminya, tidak ridha bila mengetahuinya?

Jawaban
Dalam istilah Fikih, ada orang yang disebut mahjur 'alaihi (orang yang dikekang), karena gila, masih kanak-kanak, bangkrut, dan semacamnya. Dalam kriteria mahjur 'alaihi itu tidak tercantum perempuan yang sudah menjadi istri orang. Oleh karenanya, seorang istri tidak tidak termasuk mahjur 'alaihi, sehingga ia bebas menggunakan harta yang ia miliki, tidak usah ada restu dari suami, sepanjang dalam tindakan yang masih diperbolehkan oleh agama.

Lihat: I'anatuth-Thalibin/3/83/; Mughnil-Muhtaj/2/305; Bujairami 'alal-Minhaj/3/563.




Sumber: Buletin Sidogiri

Dukun yang Diperbolehkan dan Dilarang


Pertanyaan
Begitu banyak praktek dukun, mulai dari orang awam, asatidz, bahkan kiai. Siapa diantara mereka yang disebutkan hadist Rasulullah SAW.

Jawaban
Dukun termasuk bagian dari ruqyah atau dikenal dengan jampi-jampi, yang menurut pandangan agama tetap dihiukumi boleh sepanjang tidak bertentangan dengan hukum syariat. Sedangkan profesi dukun yang dilarang agama adalah  kalau dalam jampi-jampinya ada bacaan yang dilarang (misalnya ada bacaan yang mangandung syirik atau diharamkan agama), atau pengunaannya dilarang agama (seperti wiridannya surat Fatihah, tetapi digunakan pada perkara maksiat dan lain sebagainya).

 Lihat: Ihya' Ulumud-Din/3/379.


Sumber: Buletin Sidogiri

Bolehkah Ziarah ke Pekuburan Non Muslim

Pertanyaan
Apakah boleh berkunjung, atau ziarah pada pekuburan non Muslim?

Jawaban
Berziarah memang dianjurkan oleh agam, jika kuburan yang diziarahi adalah pekuburan umat islam, lebih-lebih para wali, dan orang saleh. Sementara dalam ziarah pada pekuburan non Muslim, terdapat perbedaan diantara ulama. Menurut Imam Mawardi, dihukumi haram. Sedangkan menurut qaul ashah (pendapat yang lebih sahih) ziarah pada pekuburan non Muslim boleh. Bahkan jika ziarah itu bertujuan mengambil pelajaran, maka dihukumi sunat.

Lihat: Nihayatul-Muhtaj serta Hasyiyah asy-Syibramulisi/3/36; Busyral-Karim/2/120; Nihayatuz-Zain/159.


Sumber: Buletin Sidogiri

Ziarah Kubur yang Benar

Bagaimana sebenarnya tata cara ziarah makan para wali? Tolong penjelasannya soalnya saya berada di lingkungan Muhammadiyah.


JAWAB :
Di antara tata cara ziarah kubur yang baik adalah sebagai berikut:
· Di saat ziarah hendaknya menghadap ke arah timur (di Indonesia) dan menghadap ke arah wajah orang yang di ziarahi.
· Ketika mendoakan orang yang diziarahi posisi hendaknya berbalik untuk menghadap ke arah qiblat.
· Menghindari berkumpulnya antara laki-laki dan perempuan.

 Lihat: al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab, 5/28.


Sumber: http://www.sidogiri.net/konsultasi/detail/1

Tidur yang Aman dan Lailatul Qadar

Pertanyaan
1.Apakah boleh melaksanakan salat setelah buang air besar? 2.Seperti apakah tidur yang tidak membatalkan wudu 3.Seperti apa pula tidur yang memperbolehkan tahajjud? 4.Apa ciri-ciri lailatul qadar?

Jawaban

1. Keluarnya sesuatu dari kemaluan atau dubur termasuk sesuatu yang membatalkan wudu, meskipun yang keluar adalah barang yang tidak lazim, seperti keluar kerikil, dsb. Karena itu orang yang habis buang air besar wudunya batal dan dia tidak boleh melaksanakan salat sebelum melakukan wudu.
2. Tidur yang tidak membatalkan wudu adalah tidurnya orang yang menetapkan pantat ke tempat duduknya, seperti tidur duduk atau bersandar namun pantatnya masih tegak menempel tempat duduknya. Kira-kira dengan posisi itu, dirinya aman dari keluarnya kentut dan semacamnya melalui pantat. Tidur yang tidak demikian, seperti tidur terlentang, telungkup miring, berdiri dan lain sebagainya, dapat membatalkan wudu.
3. Sedangkan tidur yang menjadi penyebab masuknya waktu salat tahajud adalah tidur setelah masuknya waktu Isyak dan ia sudah melaksanakan salat Isyak.
4. Di antara ciri-ciri Lailatul Qadar adalah cuaca dalam keadaan sangat normal dan kondusif, tidak panas dan tidak dingin. Keesokan harinya ketika matahari terbit sinarnya tidak terlalu terang.

Lihat: Nihâyatul-Muhtâj, V/380; Raudhatut-Thâlibîn, I/281 





Sumber: http://www.sidogiri.net/konsultasi/detail/2

Orang Rekreasi dapat Rukhsah Safar?

Pertanyaan
Katanya orang musyafir yang hanya bertujuan rekreasi itu tidak boleh mengambil rukhsah safar, apa benar hukumnya demikian? Dan bagaimana dengan orang-orang yang tur atau rekreasi, yang banyak berlaku di masyarakat?

Jawaban
Seorang musyafir yang boleh mengambil rukhsah (dispensasi) safar, seperti qasar shalat Jum'at, dan lain-lain, adalah dengan syarat tertentu. Antara lain, perjalanannya bukan karena maksiat, harus punya tujuan yang jelas dan dianggap oleh syari'at, perjalanannya mencapai jarak dua marhalah (kalau menurut keterangan kitan tanwirul-Qulub, sebanyak 80 km lebih 640 meter), dan lain sebagainya.
Sementara seorang musafir yang hanya bertujuan rekreasi atau sekedar melihat pemandangan, menurut syariat demikian itu bukanlah merupakan tujuan yang diperbolehkan untuk mengerjakan rukhsah safar. Lain lagi kalau dalam rekreasi atau tur itu ada sisipan tujuan yang dianggap syari'at, berupa menghilangkan kepenatan jiwa, sehingga hidup bisa terhibur, sehingga bia semangat mengerjakan ibadah. Maka dengan sisipan tujuan itu, seorang musafir bisa mengerjakan rukhsah safar.
Sedangkan tur yang banyak terjadi kebanyakan untuk ziarah, seperti ziarah Walisongo dan semacamnya, maka jelas tujuan itu sudah memenuhi syarat, meski masih diselingi rekreasi, mialnya main-main ketempat wisata Monas atau Ancol, sehingga orang yang tur itu bisa mengerjakan rukhsah safar. Sementara untuk tur yang hanya untuk rekreasi, tetap bisa mengerjakan rukhah dengan syarat ada tujuan untuk menghilangkan kepenatan atau kegundahan jiwa.

Lihat: Fathul al-Mu'in Hamisy I'anatuth-Thalibin/2/101; Hasyiyatul-Bajuri/1/210; Busyra al-Karim/1/36.


Sumber: Buletin Sidogiri

Hukum Dipaksah Nikah oleh Polisi

Pertanyaan
Ada lelaki dan perempuan berduaan kepergok polisi. Karena polisi tidak menemukan surat nikah antara keduanya, polisi itu mengawinkan dengan cara paksa. BS, yang saya tanyakan, apa nikah paksa sari polisi itu dinyatakan oleh agama?

Jawaban
Dalam syarat akad nikah, antara lain harus ada kehendak (ikhtiar) dari calon suami sendiri. Jadi kalau ada seorang lelaki dipaksa menikah, maka hukum nikahnya tidak sah, kecuali ada hal yang menunjukkan kemauan diri sendiri, dari calon suami itu, maka nikahnya bisa dihukumi sah.

Lihat: I'anatuth-Thalibin/8; Bujairimi 'alal-Khatib/3/339; Hasyiyatul-Jamal 'ala al-Minhaj/4/139.


 Sumber: Buletin Sidogiri


Friday, April 6, 2012

Posisi Kepala Janazah saat Dibawa

Pertanyaan
Dimanakah posisi mayit pada waktu dibawa ke kuburan? Kepala atau kaki dahulu?

Jawaban
Yang sunah pada waktu membawa janazah ke tempat persemayaman adalah kepala janazah ada di bagian depan. Umpama yang ada di depan adalah kaki, tidak masalah, hanya tidak mendapat  kesunahan (pahala) dalam cara membawa jamnazah ke tempat pemakaman.

Lihat: Mughni al-Muhtaj/4/233; Mauhibah Dzi al-Fadl/3/429.




Sumber: Buletin Sidogiri

Saudara Radha' Batalkan Wuduk?

Pertanyaan
Tentang haram menikahi saudara Radha'/susuan ada hadits, "Ma yahrumu minar- radha' yahrumu minan-nasab." Apa hadits ini juga berlaku dalam batalnya wuduk jika bersentuhan atau tidak?

Jawaban
Sebenarnya mahram disebabkan radha' juga dapat berimplikasi tidak batalnya wuduk jika terjadi persentuhan, karena statusnya sama-sama mahram. Menurut ulama, alasan tidak batalnya adalah karena tidak ada dugaan (mazhinnah) syahwat.

Lihat: Busyra al-Karim/1/31; Kifayatul al-Ahyar/1/35.


Sumber: Buletin Sidogiri

Hukum Belajar Pengobatan & Perdukunan

Pertanyaan
1. Bagaimana mempelajari ilmu thib (pengobatan, red), dukun/kesakten dan sejenisnya (bahkan dari berbagai aliran) dengan niatan ingin menguasai berbagai ilmu?
2. Bagaimana mencela ilmu yang tidak bersumber langsung ari Qur'an dan Hadits?

Jawaban
Asalkan ilmu-ilmu itu tidak bertentangan dengan syari'at, maka boleh-boleh saja. termasuk ilmu yang dilarang syari'at untuk diamalkan adalah ilmu untuk mengetahui benda gaib atau ilmu untuk mengetahui  kejadian yang akan datang (ilmu Nujum), sebab ilmu itu banyak yang dibantu oleh jin yang pada kenyataannya banyak yang tidak sesuai. Dan ilmu yang bisa menebak hal-hal di luar jangkauan (supranatural) termasuk mendahului qadar Allah SWT. Mencela ilmu yang tidak diajarkan islam tidak sampai haram, hanya saja menurut pandangan Tasawuf kurang baik.

Lihat: Iqna'/2/177; Hasyiyah asy-Syarqawi/2/286; Hamisi Fath al-Wahhab/2/151.



Sumber: Buletin Sidogiri

Akan Berjamaah, Batalkan Shalat Sunat

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya membatalkan shalat sunah rawatib karena sudah ikamah dan khawatir jamaahnya kurang sempurna?

Jawaban
Dalam hal ini terdapat perbedaan ulama dari kalangan mazhab. Menurut mazhab Hanafi, dihukumi haram dan wajib qadha, sedangkan menurut mazhab Syafi'i boleh-boleh saja dan tidak wajib qadha.

Lihat: Tafsir Ayati al-Ahkam/61; Ghayatu al-Wushul/15.




Sumber: Buletin Sidogiri

Hukum Poligami dan Aturan Pemerintah

Pertanyaan
1. Bagaimana hukum poligami menurut syari'at Islam yang sebenarnya?
2. Bagaimana menanggapi undang-undang negara tentang poligami menurut syari'at agama?

Jawaban
Islam tidak melarang seorang lelaki berpoligami, sebagaimana telah dijelaskan dalam al-Qur'an dan al-Hadits. Sedangkan larangan pemerintah terhadap lelaki untuk berpoligami, jika dipandang maslahah (misalnya agar seorang pejabat tidak berbuat korupsi), boleh-boleh saja.

Lihat: Hasyiyah asy-Syarqawi/2/216; bughyah al-Musytarsyidin/91; Tafsir Jalalain/1/495.




Sumber: Buletin Sidogiri

Berhari Raya tidak ikut Ra'i dan Hasib

Pertanyaan
Bagaimana hukum ber-Idul Fitri/ber-idul Adha ikut tokoh yang bukan ra'i (orang yang bukan rukyatul hilal) dan bukan hasib (orang yang ahli Hisab)? Kalau tidak boleh, bagaimana solusinya?

Jawaban
Kalau sudah istikmal (usia bulan sudah genap 30 hari), tidak masalah. Namun ketika usia masih 29 hari, maka hari raya harus dengan rukyatul hilal, baik mendapat isbat dari pemerintah, ikhbar dari seseorang yang melihatnya langsung (dengan syarat ia adil atau tidak adil tapi si pendengar membenarkannya), atau melihat sendiri.
Atau berhari raya dengan ilmu Hisab, tapi hanya khusus bagi ahli Hisab atau orang yang ikut Hisab. sementara orang yang ikut-ikutan atau hanya ikut pada tokoh (dalam kondisi tidak istikmal), maka tidak boleh. Dan orang yang sudah berhari raya tanpa ikut ahli Hisab atau menggarap sendiri, maka ia harus mengganti puasanya.
Untuk tahun berikutnya, jika terjadi demikian lagi, hendaknya ikut ahli Hisab, tidak boleh ikut pada yang lainnya (termasuk ikut pada tokoh ataupun ikut-ikutan)

Lihat: Busyra al-Karim/2/64; Bughyah al-Musytarsyidin/110; Tsamrah ar-Raudhah/62.




Sumber: Buletin Sidogiri

Hukum Shalawat dengan Alat Musik

Pertanyaan
Ada sebagian alat musik yang diharamkan. Yang saya tanyakan:
1. Bagaimana hukum membaca shalawat Nabi dengan diiringi alat musik tersebut?
2. Bagaimana hukum jual beli kaset/VCD musik (seperti musik pop, dan lain-lain), apa sama dengan menjual/memberi barang haram?

Jawaban
Shalawat bermusik dengan alat musik yang diharamkan yang marak akhir-akhir ini dalam peninjauan Fikih shalawatnya tetap berpahala, sedangkan musiknya tetap haram. CD bukan termasuk alat musik yang diharamkan.

Lihat: Hawasyai asy-Syarwani wa Ibni Qasim/5/19; Hasyiyah al-Jamal/5/bab Shahadah.


Sumber: Buletin Sidogiri

Pohon Kuburan Dipakai Madrasah

Pertanyaan
Di desa saya ada pepohonan di atas  kuburan umum, kemudian masyarakat punya kesepakatan untuk digunakan madrasah. Bolehkah pepohonan tersebut dipergunakan madrasah.

Jawaban
Pohon itu boleh saja dipergunakan untuk pembangunan madrasah dengan beberapa syarat: (1) Pohon itu memang tumbuh sendiri (tidak dimiliki oleh seseorang), (2) yang menjual adalah hakim, atau kalau tidak ada hakim yang menjual nadi khas (khusus), dan (3) setelah pohon itu roboh.

Lihat: Fathul Mu'in/3/216. 


Sumber: Buletin Sidogiri

Ketinggalan Jumatan, Shalat Dhuhur?

Pertanyaan
Kemaren waktu pulang sekolah aku kira waktu shalat jum'at masih lama, tapi setelah sampai di rumah, shalatnya sudah selesai. Apa tidak apa-apa diganti dengan shalat Duhur, dan apakah berdosa?

Jawaban
Jika dalam suatu desa shalat Jum'at sudah selesai dilaksanakan, maka harus diganti dengan shalat Dhuhur. Dan jika bisa dilakukan berjemaah, maka sunat hukumnya shalat Dhuhur itu berjemaah, dengan catatan tidak ditampakkan pada kkhlayak, agar tidak ada praduga tidak baik dari masyarakat. Sedangkan hukum keteledoran itu bisa bersanksi dosa jika betul-betul sembrono dalam keterlambatan shalat Jum'at tersebut.

Lihat: Al-Majmu' Syarhu al Muhadzdzab/4/375.




Sumber: Buletin Sidogiri

Puasa Ramadhan Niat Sekali & Beda Hari Raya

Pertanyaan
Bolehkah kita berpuasa satu bulan Ramadhan dengan niat satu kali di awal Ramadhan saja? Bila ada dua versi hari raya, kita harus ikut keputusan siapa, ulama atau pemerintah?

Jawaban
Boleh saja berpuasa atau bulan Ramadhan dengan niat satu kali, hanya kita hendaknya taqlid (ikut) mazhab Maliki yang berpendapat niat puasa Ramadhan boleh diropel dengan niat puasa satu bulan pada tanggal 1 Ramadhan. Dan untuk antisipasi, sebagian Ashab mazhab Syafi'i menganjurkan kita mengikuti pendapat Maliki ini, agar tidak berisiko jka lupa membermalamkan niat (jika tidak niat sebelum terbit fajar, maka harus imsak dan wajib qadha puasa).
Mengenai hari raya, jika pemerintah menetapkan hari raya dengan istikmal, maka bisa ikut Hisab atau ikut pemerintah. Namun orang yang diperbolehkan ikut Hisab hanya dua macam: (1) Ahli Hisab yang sudah menggunakan ilmu hisabnya dengan data yang valid, dan (2) orang yang ikut pada orang yang ahli dalam Hisab. Tidak dibenarkan kalau hanya ikut-ikutan (ikut tetangga, tokoh masyarakat, dan semacamnya).

Lihat: I'anah at-Thalibin/2/249; Bughyah al-Mustarsyidin/104.


Sumber: Buletin Sidogiri

Junub Ramadhan tak Langung Mandi

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya kalau suami-istri setelah jimak tidak mandi hingga pagi hari pada waktu bulan Ramadhan, batal atau tidak puasanya?

Jawaban
Puasanya tetap sah (tidak batal), hanya perilaku ini kurang baik. Sebab hukumnya sunat orang junub itu secepatnya mandi. Dan lagi, shalat Subuhnya bisa hilang, dan ini hukumnya haram alias berdosa.

Lihat: I'anah ath-Thalibin/2/279;

Berdoa agar Bertemu Nabi Khidir

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya berdo'a agar bertemu dengan Nabi Khidir? Dan bagaimana caranya agar bertemu dengannya?

Jawaban
Boleh saja, bahkan baik berdoa agar bertemu Nabi Khidir, dengan catatan doa yang diamalkan tidak menyalahi aturan syariat. Sedangkan cara yang bisa mempercepat bertemu Nabi Khidir adalah dengan banyak membaca shalawat dan membersihkan hati dari hasut, sifat tercela, dengki, dan lain sebagainya.

Lihat: tafsir ar-Razi/10/226.


Sumber: Buletin Sidogiri

Hukum Donor Darah dari Orang Kafir

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya menerima donor darah dari orang kafir?

Jawaban
Menurut pendapat yang sahih, diperbolehkan menerima donor dari orang kafir. Karena donor darah semacam itu dianggap obat yang menurut hukum diperbolehkan.

Lihat: Raudhatu ath-Thalibin/1/382.

Hukum Lukis, Foto, dan Video

Pertanyaan
Apa perbedaan antara menggambar, melukis, dan memotret/foto, juga film video dalam segi hukum syari'at?

Jawaban
Kalau menggambar dan melukis, jika berbentuk makhluk hidup, maka sama-sama tidak boleh, dikarenakan menyerupai ciptaan Allah SWT. Sedangkan memmotret/ memfoto boleh-boleh saja, tidak seperti menggambar dan melukis, karena hanya mengabadikan bayangan (habsu Azh-zhil) saja yang jelas tidak sama dengan menggambar. Hal ini menurut ulama sama dengan kasus orang berdiri dibawah sinar matahari, lantas bayangan orang itu diabadikan. Maka mengabadikan bayangan itu tidak masalah, karena bukan membuat, tetapi hanya mengabadikan. Demikian pula dengan memotret/memfoto. Pembuatan film video juga tidak ada larangan  dari syari'at, sepanjang praktiknya tidak menyalahi syariat.

Lihat: Tarsyih al-Mustafidin/324-325; Tafsir Ayati al-Ahkam li ash-Shabuni/2/295-302. 


Sumber: Buletin Sidogiri 

Zikir Malam dengan Pengeras Suara

Pertanyaan
Bolehkan berzikir dengan menggunakan pengeras suara pada jam 2.30 malam?

Jawaban
Pada jam 2.30 malam adalah waktu orang ietirahat. Oleh karenanya, mengganggu orang istirahat pada waktu itu (meski dengan berzikir, baca al-Qur'an, dan lain sebagainya) tidak diperbollehkan (haram). Entah lagi kalau orang merasa terganggu. Namun, ada sebagian ulama yang berpendapat, bahwa membaca zikir, tasbih, dan lainnya (tarahim dalam istilah orang-orang), hukumnya boleh, dengan catatan untuk mengingatkan manusia, seperti membangunkan untuk sahur (pada bulan suci Ramadhan) dan semacamnya.

Lihat: Bughyah al-Musytarsyidin/66; Al-fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah/1/264.


Sumber: Buletin Sidogiri

Bagaimana Hukum Kawin Batin?

Prtanyaan
Bagaimana hukum kawin batin? Apakah sama dengan kawin siri?

Jawaban
Kami tidak paham yang Anda tanyakan. Kalau yang anda maksud dengan nikah batin adalah nikah yang tidak melalui jalur KUA/bapak modin dan sebagainya, maka itulah nikah siri. Kalau yang dimaksud nikah batin adalah nikah dengan cara batin dalam dunia mistis, maka di dalam syari'at tidak ada pernikahan yang semacam itu. Yang adalah nikah secara syarak jika sudah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.

Lihat: I'anatu at-Thalibin/3/274; Tanwir al-Qulu/312.


Sumber: Buletin Sidogiri

Barter Baju dengan Baju Plus Sarung

Pertanyaan
Bagaimana hukum menukar satu baju dengan satu baju plus satu sarung (1 baju = 1 baju + 1 sarung) sedangkan baju pertama dan baju kedua lain merk dan kain. Apakah tidak termasuk riba?

Jawaban
Asalkan sudah ada kesepakatan, semacam itu boleh-boleh saja. Sebab baju bukan termasuk barang ribawi (barang yang tidak memenuhi syarat dalam transaksinya bisa terjerumus pada perbuatan riba). Barang ribawi terbatas pada emas, perak dan makanan. Jika barang ribawi ini dijual-belikan dalam satu jenis, maka harus hulul (saling serah terima secara kontan antara dua barang yang diperjual-belikan), taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima kedua barang yang diperjual-belikan sebelum pisah dari tempat transaksi), dan mumatsalah (benda, ukuran, timbangan, dan kursnya harus sama). Kalau yang ditransaksi adalah barang ribawi dengan lainnya, persyaratan agar tidak terjadi riba adalah hulul dan taqabudh saja.

Lihat: Hasyiyah al-Bajuri/1/358; nihayatu az-Zain/226; I'anatu at-Thalibin/3/17-19.


Sumber: Buletin Sidogiri

Minum Kencing Ibu Bisa Sakti?

Pertanyaan
Kata orang-orang, minum air kencing ibu atau darah haidnya bisa anti bacok, kebal sihir, anti guna-guna dan lain-lain. Apa kalau saya minum sungguh diperbolehkan agama?

Jawaban
Meminum air kecing ibu atau darah haidnya boleh-boleh saja dengan catatan: Pertama, memang tidak ada barang suci lagi yang berfungsi sebagaimana fungsi kencing atau darah haid tersebut. Kedua, sudah ada pernyataan dokter atau tabib tentang kemanfaatan yang seperti Anda sebutkan.

Lihat: Kifatu al-Ahyar/2/233; Hasyiyah asy-Syarqawi/2/450; Mughni al-Muhtaj/5/188; Bughyah al-Musytarsyidin/260.


Sumber: Buletin Sidogiri

Setelah Fatihah Baca "Rabbighfirli"

Pertanyaan
Di Daerah saya, kalau imam selesai baca Fatihah, maka jama'ah serentak baca, "Rabbighfirli" Apa itu boleh dan dianjurkan dalam agama?

Jawaban
Sebenarnya, membaca "Rabbighfirli" (artinya: Tuhan, ampunilah aku) hanya dianjurkan pada orang yang baca Fatihah saja, kalau dalam shalat jahr adalah imam. Sedangkan untuk makmum tidak dianjurkan, hanya kalau membaca tidak masalah. Sebab do'a di dalam shalat tidak berdampak membatalkan shalat.

Lihat: Bughyah al-Musytarsyidin/45.


Sumber: Buletin Sidogiri

Bunuh Diri tapi Gagal

Pertanyaan
Dirumah saya ada orang mau bunuh diri. Dia minum racun tapi masih bisa diselamatkan. Bagaimana hukumnya orang itu dan ibadahnya bagaimana?

Jawaban
Orang yang akan mengerjakan dosa besar akan tetapi gagal - seperti halnya akan berbuat zina akan tetapi gagal mengerjakannya - konsekuensinya ia gagal mendapatkan sanksi dosa besar yang dilarang agama, dan perbuatannya itu tidak berpengaruh pada amal shalehnya yang telah lampau.

Lihat: Al-Kaba'ir/1/2.




Sumber: Buletin Sidogiri

Istri Ikut bapak, Suami Masih Sayang

Pertanyaan
Kami ingin tanya tentang istri yang ikut bapaknya, sementara suami masih sayang, tapi si istri takut pada bapaknya, Apakah suami boleh tidak mencerai walau bertahun-tahun?

Jawaban
Boleh-boleh saja, sebab talak adalah hak suami. Hanya saja suami punya tanggungan hak yang harus dipenuhi pada istri, seperti memberi nafkah, pakaian yang dibutuhkan, dan lain sebagainya.

Lihat: Fathu al-Mu'in/112; Nihayah az-Zain/320.


Sumber: Buletin Sidogiri

Yasin Fadilah dan Khadam Ayat Al-Qur'an

Pertanyaan
1. Benarkan yasin Fadilah lebih utama dari yasin al-Qur'an? Sejak kapan yasin Fadilah ada?
2. Benarkah tiap ayat seperti Ayat Kursi ada khadam malaikatnya?

Jawaban
1. Sebenarnya, Yasin Fadilah dengan Yasin bukan Fadilah sama saja, sama-sama Yasin al-Qur'an. Hanya menurut asy-syaikh Abu al-Abbas al-Buni, jika seseorang ingin cepat terkabul hajatnya, hendaknya membca Yasin dengan cara tertentu, yakni yang kita kenal dengan Yasin Fadilah. Sama saja dengan kita membaca Fatihah, ketika sampai pada ayat "Ihdina ash-shiratha al-mustaqim" misalnya, kita menyelingi dengan do'a sebanyak-banyaknya, maka itu baik. Dalam Yasin Fadilah demikian juga halnya, ketika ada ayat yang layak untuk berdo'a, maka berdo'a sebisa mungkin.
Sedangkan timbulnya Yasin Fadilah adalah semenjak saat syaikh Abu al-Abbas al-Buni menyatakan tentang hal itu. Beliau seorang 'arif billah pengarang kitab Syamsu al-Ma'arif al-Kubra dan al-Wustha, dan kitab Latha 'ifu al-Isyarat. Beliau wafat tahun 622 H.
2. Bukan punya Khadam seperti itu. Maksudnya adalah, ketika ayat-ayat al-Qur'an itu dibaca dengan istikamah, maka Allah SWT. akan menurunkan karamah atas orang tersebut sebagai hal istimewa di dunia. Dan karamah dari itu banyak macamnya, antara lain dengan memberi keistimewaan yang tidak dimiliki orang lain melalui perantara Khadam atau lainnya.

Lihat: Diwanu al-Islam ibnu al-Ghazi/1/25; Al-Fawaid/5.


Sumber: Buletin Sidogiri

Bermimpi Nabi Berbentuk Cahaya

Pertanyaan
Kalau mimpi Rasulullah SAW. kelihatan cahaya saja, apakah itu benar-benar Rasul? Kalau benar, apakah artinya ini?

Jawaban
Kalau dalam mimpi Anda memang cahaya itu nabi Muhammad SAW., maka memang benar ia adalah nabi Muhammad SAW. Sebab nabi bersabda, "Barang siapa bermimpi melihat saya dalam tidurnya, maka ia betul-betul melihat saya." Dan nabi menambahkah "Saya bisa dilihat (dalam tidur) dengan berbagai bentuk." juga bentuk rupa nabi dalam mimpi tidak bisa dimanipulasi oleh syaitan.

Lihat: Fathu al-Bari ala Ibni Hajar al-Asqalani/9/469; Syarh Ibni Baththul/18/149; Syarhu an-Nawawi ala Musli/1/50; ad-Dibaj ala-Muslim/5/284.


Sumber: Buletin Sidogiri

Wednesday, April 4, 2012

Shalatnya Orang Berlayar Berbulan-Bulan

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya shalat fardu & Jumat bagi orang-orang yang sedang berlayar yang membutuhkan waktu sampai berbulan-bulan?

Jawaban
Kalau memenuhi syarat safar yang boleh menggugurkan shalat Jumat─antara lain perjalanannya tidak untuk maksiat, berangkat sebelum fajar, menempuh perjalanan minimal 80 kilo lebih 640 meter, dan lain sebagainya─maka shalat Jum'atnya tidak wajib, hanya ia berkewajiban shalat Dhuhur. Sedangkan shalat yang lain tetap harus dikerjakan.

Lihat: Hawasyai asy-Syarwani/2/407; tanwir al-Qulub/177




Sumber: Buletin Sidogiri

Hukum Jual Makanan di Bulan Ramadhan

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya pada bulan Ramadhan jualan nasi dan minuman pada orang yang tidak puasa?

Jawaban
Orang islam yang sudah mukallaf dan tidak punya uzur syarak itu diwajibkan melakukan puasa di bulan suci Ramadhan, dan tidak dibenarkan melakukan hal-hal yang tidak ada faidahnya sama sekali. Kalau masih tetap mengerjakan hal yang mulgha (hal yang tidak ada gunanya sama sekali), apalagi hal yang dilarang, maka bisa berakibat pahala puasanya menjadi batal.
Sementara berjualan di siang hari bulan Ramadhan, apalagi dijual pada mereka  yang tidak berpuasa, maka itu sangat haram dan harus dihentikan secepatnya. Karena disamping akan membatalkan pahala puasa juga termasuk menolong atas perbuatan maksiat.


Lihat: Marqat Su'udi at-Tashdiq/81; Nihayatu al-Muhtaj/3/455


Sumber: Buletin Sidogiri

Benarkah Suntik Membatalkan Puasa

Pertanyaan
Apakah benar jika bersuntik ke dokter itu dapat membatalkan puasa? Sebab tetangga saya banyak yang melakukannya.

Jawaban
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu ke dalam tubuh (jauf), seperti mulut, hidung, telinga, dan semacamnya. Sedangkan dalam masalah suntikan, jarum suntik tidak melalui jalan-jalan tembus tersebut. Oleh karenanya, suntikan itu tidak dapat membatalkan puasa.

Lihat: Hasyiyah asy-Syarqawi/1/434; Mauhibah Dzi al-Fadhal/4/189; Busyra al-Karim/2/68


Sumber: Buletin Sidogiri

Keluar Darah Selang-Seling, Haidkah?

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya orang haid yang sedang ikut KB suntikan keluar darah tanggal 2, tanggal 3 ampet, tanggal 4 keluar lagi, tanggal 5 ampet, dan seterusnya, apakah darah itu penyakit karena KB atau haid? Kalau darah itu haid, bagaimana cara mengganti puasanya kalau keluar pada bulan Ramadhan yang berturut-turut seperti di atas?

 Jawaban
 Darah yang keluar dari tanggal 1 sampai seterusnya jika masih dalam masa 15 hari, maka dikatakan darah haid. Sedangkan darah yang lebih dari 15 hari, dikatakan darah fasad (darah istihadah). berkaitan dengan puasa, yang harus meninggalkan puasa dan harus menggantinya adalah pada 15  hari pertama. Sementara darah pada hari-hari setelah 15 hari tersebut dianggap darah haid, hanya pendarahan yang disebut darah istihadah. Jadi pada saat itu puasa harus tetap dilaksanakan.
Dalam masalah qadha' puasanya, jika puasanya belum diganti sampai pada bulan Ramadhan lagi bukan karena ada uzur, maka harus membayar fidyah setiap harinya satu mud (544 gram beras).

Lihat: Hasyiyah al-Bajuri/1/114; Raudhatu ath-Thalibin/1/166; Mauhibah Dzi al-Fadl/2/9.


Sumber: Buletin Sidogiri

Bagaimana Hukum Hari Raya Berbeda

Pertanyaan
Hari raya Idul Fitri berbeda lagi, ada yang hari Jum'at dan ada yang hari Sabtu. Bagaimana hukum puasa dan hari raya orang yang berhari raya pada hari jum'at, umpama ia tidak berhasil rukyatulhilal? Dan  bagaimana dengan orang yang melakukan puasa dan hari raya pada hari sabtu, umpama orang-orang sudah berhasil rukyat?

Jawaban
Dalam ketentuan agama, umat islam dianjurkan melaksanakan kewajiban puasa Ramadhan ketika melihat hilal/bulan (tanggal satu bulan Ramadhan), dan ifthar (berhari raya) ketika melihat bulan (tanggal satu bulan Syawal). Oleh karenanya, bagi orang yang rukyat/melihat hilal dan orang yang mendapat berita tentang rukyat (menurut pendapat yang unggul harus mendapat berita dari orang yang adil. Sedangkan menurut sebagian pendapat, orang fasik sama saja dengan orang adil, dengan catatan kita beriktikad kabar dari si fasik itu benar), maka pada tanggal satu bulan Syawal harus ifthar (melakukan hari raya).
Memang dalam penetapan (isbat) hari raya adalah hak pemerintah, namun kalau ikhbar (memberi kabar), bisa dilakukan bagi siapapun yang berhasil rukyatulhilal. Dan otomatis kalau ada ikhbar─dari orang adil atau orang fasik yang diyakini tidak mengada-ada─maka harus diikuti.
Kalau tidak berhasil rukyatullah, ia tidak boleh berhari raya pada hari Jum'atnya, kecuali mengikuti ilmu Hisab, yang mana dalam mengikuti ilmu Hisab, ada ulama-ulama yang memperbolehkan. Tidak diperbolehkan bagi orang-orang awam berhari raya Jum'at hanya karena ikut-ikutan. Bagi mereka, bila berhari raya Jum'at hendaknya membenarkan (tashdiq) pada Ilmu Hisab dan mengikuti hasil garapan Hisab itu.
Sedangkan bagi orang yang berhari raya hari Sabtu, tidak masalah, karena hari rayanya secara otomatis akan menjadi qadha' dari hari raya yang hari Jum'at. Demikian ini jika benar sudah ada kabar terpercaya tentang rukyatulhilal. Kalau rukyat tidak ada, maka ia akan shalat hari raya secara ada' (bukan qadha').
Intinya, terjadinya hari raya bisa dengan tiga hal. Pertama, dengan rukyatulhilal (rukyat sendiri, ketetapan dari pemerintah, dan kabar dari orang terpercaya). Kedua, dengan mengikuti ilmu Hisab yang punya akurasi yang kuat (valid). Ketiga, menyempurnakan hitungan bulan puasa menjadi 30 hari (ketika tidak berhasil rukyatulhilal).

Lihat: Mughni al-Muhtaj/1/224; Bughyah al-Mustarsyidin/110; Hasyiyah al-Qalyubi/2/49-50; I'anatu ath-Thalibin/2/216; Mauhibah Dzi al-Fadhal/4/157-161.


Sumber: Buletin Sidogiri

Hikmah Shalat dan Cara Shalat yang Baik

Pertanyaan
1. Apakah hikmah shalat?
2. Bagaimana cara shalat yang baik dan benar?

Jawaban
Kalau melihat keterangan dalam kitab Hikmatu at-Tasyri' wa Falsafatuhu, hikmah disyariatkannya shalat sebanyak lima waktu adalah untuk membersihkan dosa seorang hamba, yang mana dalam 24 jam (sehari semalam) ia jelas akan melakukan salah dan dosa. Sehingga kemudian dosa-dosa itu akan diampuni dengan mengerjakan shalat lima waktu.
Sedangkan Shalat yang benar dan baik adalah dengan menyempurnakan rukun-rukun dan syaratnya dan dengan huduru al-qalbi (hadirnya hati/khusuk), serta hasil shalat itu bisa diekspresikan dalam ranah kehidupan, sesuai dengan yang disebutkan dalam al-Qur'an, "Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar." (QS al-Ankabut [29]: 45)

Lihat: Hikmatu at-Tasyri' wa Falsafatuhu/107; Busyra al-Karim/1/87.





Sumber: Buletin Sidogiri

Ibu Tiri Istri Termasuk Mahram Suami?

Pertanyaan
Apakah ibu tiri istri itu termasuk mahram mushaharah (mahram sebab pernikahan) bagi sang suami sebagaimana ibu kandung sang istri?

Jawaban
Ibu tirinya istri tidak ada ikatan apapun dengan suam, termasuk juga dengan anak tirinya tidak ada hubungan kerabat. Jadi ia bukan mahram mushaharah, melainkan ia perempuan lain.

Lihat: I'anatu at-Thalibin/3/292;


Sumber: Buletin Sidogiri

Orang Buta Tuli Tak Wajib Shalat?

Pertanyaan
Apakah orang tuli plus bisu kalau tidak shalat dia dosa?

Jawaban
Orang yang lahir dalam keadaan buta dan tuli tidak ditaklif hukum syarak yang ada. Dalam bentuk apapun ia tinggalkan, tidak ada sanksi dosa. Karena ia tidak ada jalan untuk mengetahui tuntutan syari'at yang dimaksud. Kalau buta dan tuli itu timbul setelah tahu pada  hukum syariat, maka ia tetap terkena taklif hukum syarak. Kalau ia tidak shalat umpamanya, maka dianggap berdosa.

Lihat: Nihayah az-Zain/9; Hasyiyah al-Bajuri/1/134.


Sumber: Buletin Sidogiri

Jari Masuk Kemaluan Batalkah Puasa?

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya memasukkan tangan ke dalam farji pada waktu puasa? Apa termasuk yang membatalkan atau tidak?

Jawaban
Kalau sudah masuk dalam farji yang sudah termasuk batasan al-jauf (lubang dalam tubuh), maka dapat membatalkan puasa. Kalau sekedar bibir farji saja, maka tidak membatalkan puasa.

Lihat: Bujairimi 'ala al-Khatib/6/436; Mauhibah Dzi al-Fadlal/4/189.




Sumber: Buletin Sidogiri

Apakah Santri Berhak Terima Zakat

Pertanyaan
Apakah santri yang pulang kampung mendapat zakat? Dan statusnya menjadi apa?

Jawaban
Kalau santri itu termasuk dari salah satu golongan dari delapan golongan yang berhak menerima zakat, maka ia berhak menerima zakat. Misalnya, santri itu fakir atau miskin, menjadi amil zakat, atau sebagai seorang musafir (ibnu as-sabil) dan lain-lain. Kalau menerima zakat atas nama seorang santri, maka ia tidak memenuhi syarat. Ada juga sebagian ulama yang memperbolehkan mengeluarkan zakat pada penuntut ilmu (santri), penegak kebenaran (kiai), dan lain-lain, dalam pengertian termasuk sabilillah.

Lihat: Jawahir al-Bukhari/192; Tafsir al-Munir asy-Syaikh Nawawi al-Banteni/1/344; Hasyiyan al-Bujairimi 'ala al-Khatib/6/357.


Sumber: Buletin Sidogiri

Nafkah Haram Haruskah Digunakan?

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya mengambil nafkah suami saya, sedangkan saya tahu dapatnya dari barang haram? Kalau tidak mau mengambil, saya yang dipukuli. Dan bagaimana jalan keluarnya?

Jawaban
Harta dari barang haram itu tetap tidak halal dan tidak boleh digunakan untuk belanja dirinya atau orang lain. Sementara solusinya, uangnya tetap diambil tapi jangan digunakan sama sekali, dan Anda selalu meminta kepada Allah semoga memberikan lampu penerang (petunjuk) pada suami Anda agar bisa kembali pada jalan yang lurus.

Lihat: Fathu al-Mu'in/69; az-Zawajir/1/230.


Sumber: Buletin Sidogiri

Di Surga, Janda Ikut Suami yang Mana?

Pertanyaan
Seorang janda pati (ditinggal mati suaminya) yang menikah lagi, esok di sorga akan berkumpul dengan suami yan gnommor berapa?

Jawaban
Menurut keterangan dalam kitab klasik, perempuan yang kawin lagi setelah suaminya meninggal kelak di surga diberi dua pilihan, antara kembali pada suami pertama atau yang kedua. Namun biasanya, akan kembali pada suami yang memperlakukannya dengan baik pada saat masih hidup berkumpul di dunia.

Al-Fatawa al-Haditsiyyah/49.


Sumber: Buletin Sidogiri

Simpan Pinjam dengan Hasanah 5%

Pertanyaan
Di sebuah perkumpulan dibentuk usaha simpan pinjam, dengan disepakati bagi peminjam harus memberi hasanah 5% dari jumlah pinjamannya. Bolehkah cara seperti itu? Apakah tidak termasuk riba?

Jawaban
Boleh-boleh saja, asal demikian itu tidak disyaratkan dalam prosesi akad simpan pinjam tersebut. Misalnya sekarang kita mengadakan kesepakatan memberi 5% untuk yang meminjam, kemudian setelah beberapa lama sesudahnya (menurut kebiasaan) atau  jauh hari sebelumnya, baru diadakan transaksi simpan pinjam tersebut.

Lihat: I'anatu at-Thalibin/3/53; Mughni al-Muhtaj/2/119; Nihayatu az-Zain/241.


Sumber: Buletin Sidogiri

Emas Dihutangkan dengan Harga Tinggi

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya menjual emas yang harganya melebihi harga umum dikarenakan dihutangkan?

Jawaban
Dalam urusan jual-beli, penjual boleh mengambil laba yang cukup tinggi, dengan catatan tidak ada unsur penipuan. Sedangkan transaksi yang ditanyakan adalah jual beli dengan tsaman mu'ajjal (uang pembelian yang masih ditangguhkan) yang tetap diperbolehkan oleh agama. Sebab dalam jual beli tidak ada syarat syaman harus diserahkan secara langsung (kontan).

Lihat: Hasyiyah asy-Syarqawi/2/3; I'anatu at-Thalibin/3/48; Hawasyai asy-Syarwani wa Ibn Qasim/4/222.


Sumber: Buletin Sidogiri

Hukum Daging Mati Ditembak

Pertanyaan
Saya punya bedil untuk memburu burung. Kalau burung yang saya tembak itu masih hidup, maka saya sembelih. Jika langsung mati, maka langsung digoreng. Bagaimana status kedua daging buruan saya itu? Bangkai atau bukan?

Jawaban
Sebelumnya perlu diketahui, bedil yang ada sekarang ini  tidak memenuhi syarat untuk dijadikan alat berburu hewan yang bisa membuat halal dagingnya. Karena pelurunya tidak tajam. Kalau umpama tetap berburu dengan bedil itu, hukum hewan yang ditembak tidak halal dagingnya.  Ketentuan ini menurut mazhab Syafi'i. Sementara menurut mazhab Maliki boleh-boleh saja, asalkan baca "Bismilllah". Karena menurut mazhab Maliki basmalah termasuk rukun penyembelihan.Dalam berburu, asalkan sudah memenuhi syarat dalam rukun berburu, jika hewan buruan sudah terkena tembak maka hukumnya sudah halal dimakan. Tidak usah disembelih lagi. Kalau masih disembelih, Tahshilul hashil (tidak ada gunanya), karena tembakan itu sudah menjadi ganti sembelihan, dengan catatan luka tembakan itu sudah bisa mematikan hewan buruan. Sementara itu, kalau luka tembakannya tidak sampai dapat mematikan──seperti hanya melukai sayapnya dengan tidak terlalu parah, sehingga hewan  itu akan tetap hidup──maka  kalau ingin halal hendaknya disembelih.

Lihat: al-Iqna'/2/270; Hasyiyah asy-Syarqawi/2/460; Bughyah al-Mustarsidin; Fikih Dzabihah/256.


Sumber: Buletin Sidogiri

Bolehkan Zakat dengan Bentuk Uang?

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya orang berzakat fitrah bila zakat fitrah diganti dengan uang?

Jawaban
Menurut mazhab Syafi'i, boleh mengeluarkan zakat (baik zakat fitrah atau zakal mal) dengan cara diuangkan. Sementara ada dari kalangan Ashhab Syafi'i yang memperbolehkan, tapi pendapat itu syadz (aneh) dan batil (tidak benar). Sedangkan menurut mazhab Hanafi, mengeluarkan zakat dengan cara  diuangkan boleh-boleh saja. Bahkan menurut mereka, kalau uang itu lebih dibutuhkan atau lebih bermanfaat, maka itu lebih baik.

Lihat: I'anah at-Thalibin/2/174 & 198; al-Majmu' Syarhu al-Muhadzdzab/5/428-429; Mizan al-Kubra/2/12; Bughyatu al-Musytarsidin/103.


Sumber: Buletin Sidogiri

Bolehkah Cari Dana dengan Imbalan 20 %?

Pertanyaan
Sekarang ini banyak terjadi praktik pengusaha penghimpunan dana untuk yayasan, madrasah, pesantren, dan lainnya, sedangkan dari sang pencari dana mendapat imbalan 20 %, dengan catatan hasil minimal Rp. 10.000. Apa boleh panitia yayasan dan sebagainya itu memberi imbalan dengan cara prosentase, semisal 20 % tersebut?

Jawaban
Praktik semacam itu tidak dibenarkan oleh agama, dikarenakan pengumpul dana itu sama dengan wali yatim, yang mana wali yatim berhak mengambil ongkos hanya dengan menggunakan standar ukuran nafkah atau ujrah al-mitsl, bukan menggunakan prosentase. Kecuali jika prosentase yang didapatkan tidak melebihi dari kadar ujrah atau ujrah al-mitsl.

Lihat: I'anah at-Thalibin/3/74; Hasyiyah asy-Syarwani/6/290; Tafsir al-Qurthubi/4/358.


Sumber: Buletin Sidogiri

Body Lotion Penghalang Sahnya Wudhu?

Pertanyaan
Apakah body lotion termasuk penghalang air wudhu, padahalkan cair?

Jawaban
Yang menjadi mani' (penghalang) dalam sahnya wudhu adalah sesuatu yang bisa mencegah sampainya air pada kulit, seperti cat, lem, dan lainnya. Sementara body lotion perlu ada pembuktian, kalau mencegah sampainya air pada tubuh, maka dapat menjadi kendala dalam sahnya whudu. Kalau tidak mencegah sampainya air pada tubuh, maka dapat menjadi kendala dalam sahnya wudhu. Kalau tidak mencegah sampainaya air pada tubuh, maka tidak sampai manjadi kendala dalam sahnya wudhu.

Lihat: Nihayah az-Zain/17; Kifayatu al-Akhyar/1/21.




Sumber: Buletin Sidogiri

Terjadi Talak atau Tidak?

Pertanyaan
Ada seorang anak dan ibu bertengkar. Setelah lama-kelamaan, si anak mengatakan sama ibunya. "Kalau kamu memang tidak kuat merawat anak saya (ani dan ana), maka akan saya bawa semua ke tempat saya di jawa!" Lalu bapak mendengar kata-kata itu, lalu bapak berkata juga, "Kalau anakmu dibawa ke jawa, maka saya akan mentalak ibumu." Tapi anak tadi tidak sampai dibawa ke jawa. Apakah hal yang demikian terjadi talak?

Jawaban
Dalam kasus yang anda tanyakan, itu termasuk dalam talak mu'allaq (yang dihubungkan denhgan sesuatu). Dalam pandangan Fikih, talak yang dihubungkan sesuatu itu bisa terjadi talak jika sesuatu yang dihubungkan tersebut sudah menjadi kenyataan. Contohnya, suami berkata, "jika kamu pergi ke pasar sana, maka saya talak kamu!" Dalam contoh ini, kalau si istri pergi ke pasar, otomatis dia tertalak. Namun bila dia gagal pergi ke pasar, maka talak tidak terjadi.

Lihat: Bughyah al-Mustarsyidin/217-219; Nihayah az-Zain/324; Majmu' Syarhu al-Muhadzdzab/17/185.


Sumber: Buletin Sidogiri

Tuesday, April 3, 2012

Iddahnya Janda Mati dan Wanita Tua

Pertanyaan
1. Kalau istri yang ditinggal mati suaminya itu hamil, bagaimana idahnya?
2. Kalau sudah tua renta, apa masih wajib idah wafat? Apa hikmahnya?

Jawaban
Istri hamil yang ditinggal suaminya, adahnya adalah sampai melahirkan anak yang ia kandung.
Wanita tua renta tetap harus melaksanakan idah, sedangkan dibalik wajibnya idah wanita tua renta tersebut adalah karena masih dimungkinkan ia hamil.


Lihat: I'anah at-Thalibin/4/42; al-Iqna'/2/175.


Sumber: Buletin Sidogiri


Mati Tak Ditemukan, Ahli Kubur Juga?

Pertanyaan
Termasuk ahli kuburkah orang yang meninggal tapi jasadnya tidak ditemukan, seperti korban kecelakaan ADAM AIR?

Jaawaban
Orang meninggal semuanya termasuk ahli kubur, sekalipun ia sudah menjadi abu atau mati tidak ketemu rimbanya. Sebab yang mendapat nikmat kubur dan siksa kubur adalah arwahnya, bukan jasadnya.

Lihat: Is'ad ar-Rafiq/130; Nihayah az-Zain/148-149


Sumber: Buletin Sidogiri

Bolong Pakaian yang Batalkan Shalat

Pertanyaan
Seperti apakah ukuran bolongan pakaian yang tidak membatalkan shalat?

Jawaban
Yang menjadi standar dalam ukuran menutupi aurat adalah bisa mencegah terlihatnya warna kulit, sehingga tidak bisa dilihat oleh mata normal. Jadi, ukuran bolongan pakaian yang dapat mencegah sahnya shalat adalah bolongan yang bisa mengakibatkan warna kulit terlihat.


Lihat: Kifayah al-Akhyar/1/92; Fathu al-Wahhab/1/48; Nihayah az-Zain/46.


Sumber: Buletin Sidogiri

Status Hadiah Pemenang Undian

Pertanyaan
Bagaimana bila ada seseorang yang tidak sengaja beruntung memenangkan undian. Yang ditanyakan:
1. Apakah harta tadi wajib dizakati?
2. Bagaimana cara zakat harta tersebut?
3. Disamakan seperti apa harta semacam ini?
4. Bagaimana hukum harta yang dihasilkan dengan cara semacam ini?

Jawaban
Menurut mazhab Syafi'i, harta yang dimaksud tidak wajib dizakati, maka tidak masalah jika tidak dikeluarkan zakatnya (menurut mazhab Hambali wajib dizakati). Harta itu disebut harta rizqi atau dikenal dengan harta hibah (pemberian orang). Tidak masalah dan dinyatakan halal (bila tidak ada praktik qimar atau judi)

Lihat: Is'ad ar-Rafiq/1/108; al-Majmu' Syarhu al-Muhadzdzab/6/49.



Sumber: Buletin Sidogiri

Bila Ayam Ditabrak Mobil

Pertanyaan
Ada ayam ditabarak mobil, kemudiam ayamnya masih bergerak tapi hampir mati. Kemudian disembelih. Apakah boleh penyembelihan tersebut? Dan bagaimana hukum memakannya?

Jawaban
Hewan yang ditabrak mobil, jika dalam kondisi hayatun mustaqirra, maka boleh disembelih dan dagingnya bisa dimakan atau dikonsumsi. Sedangkan jika kondisi hewan itu pada saat harkatun madzbuh, maka tidak bisa disembelih sehingga dagingnya bisa halal dimakan atau dikonsumsi.
Sedangkan yang dimaksud hayatun mustaqirrah adalah, hewan itu hidup dalam keadaan normal. Artinya, ia bisa bisa diketahui dengan mengucurnya darah ketika disembelih atau ada gerakan keras setelah disembelah. Sedangkan yang dimaksud harkatun madzbuh adalah, hewan dalam keadaan hidup sekarat yang tidak punya ciri-ciri di atas.
Perbedaan mencolok antara harkatun madzbuhdan hayatun mustaqirrahadalah: jika hewan bisa bertahan sampai satu atau dua hari (ada yang berpendapat satu atau setengah hari), maka hewan itu bisa dipastikan dalam keadaan hayatun mustaqirrah.Sedangkan jika hewajn itu dibiarkan langsung mati, maka hewan itu dalam keadaan harkatun madzbuhatau 'aisyun madzbuh yang tidak sah disembelih, kecuali ada penyakit langit___maksudnya, hewan itu sampai pada kondisi harkatun madzbuh tidak karena ada penyebab, bahkan ia sakit sendiri___maka dalam kondisi harkatun madzbuh ini sah saja disembelih, asalkan hewan itu masih dikatakan hidup atau bernyawa. Dalam istilah Fikih, masih terdapat kehidupan berupa hayatun mustamirrah.

Lihat: Fikih Dzabihah bab Sembelihan; Hasyiyah Asy-Syarqawi/2/259-460; Bughyah al-Musytarsyidi/256.





Sumber: Buletin Sidogiri

Jual Kapuk Dicampu Kapas

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya menjual kapuk yang dicampur kapas? Apa termasuk sama jenisnya?

Jawaban
Asalkan sudah transparan (tidak ada unsur penipuan) atau yang membeli sudah tahu bahwa itu campuran, maka tidak masalah. Sedangkan kalau urusan jenis, sebenarnya hampir sama, hanya persoalan harga yang berbeda. Maka, harus ada penjelasan lebih lanjut pada pembelinya, agar tidak menjadi gharar (penipuan) yang dilarang agama.

Lihat: Tahrir/65; Is'ad ar-Rafiq/1/126-127.






Sumber: Buletin Sidogiri

Kitab Apa saja yang Mu'tabar?

Pertanyaan
Saya mau tanya tentang yang sering kita debatkan, yaitu, kitab Mu'tabar dan yang tidak mu'tabar. Apa kriteria sebenarnya kitab mu'tabar dan ghairu mu'tabar, seperti yang terjadi di PPS bahwa kitab "Yas'alunak" tidak mu'tabar.

Jawaban
Kalau melihat keputusan Muktamar NU, kitab yang dianggap mu'tabar adalah kitab yang di dalam kaiannya tetap dalam koridor mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali). Untuk selain itu, tidak dikatakan Mu'tabar.

Lihat: al-Ahkam al-Fuqaha'; Bughyah al-Mustarsidin/8.





Sumber: Buletin Sidogiri

Menggadaikan tapi Diambil Bunga

Pertanyaan
Saya kepepet hutang, sedang yang saya punya hanya BPKB. Mau digadaikan ke BMT, katanya menunggu panggilan, sedang keperluan tidak bisa ditunda lagi. Apakah boleh day menggadaikan ke tempat lain yang jelas-jelas menggunakan sistem bunga? Kalau tidak boleh, bagaimana solusinya?

Jawaban
Kalau pinjaman dengan sistem bunga yang terjadi dalam transaksi (sulbi al-'aqdi dalam istilah fikih), maka hukumnya riba yang harus kita tingggalkan. Oleh karenanya, Anda harus cari solusi lain, barangkali dengan cara mensiasati sistem bunga itu, dengan cara nadar (pinjam dengan pengembalian lebih, tapi diungkapkan dalam bentuk nadar. Misalnya dengan berkata, "kalau saya bayar hutang, nanti saya nadar akan  memberikan uang sekian pada kamu."). Atau sistem bunga itu tidak dilakukan di dalam akad (diakad sebelumnya atau setelah transaksi selesai).


Lihat: I'anah at-Thalibin/3/49; Is'ad ar-Rafiq/2/127.




Sumber: Buletin Sidogiri

Kirim Fatihah untuk Malaikat

Pertanyaan
Kirim Fatihah kepada Malaikat sampai apa tidak?

Jawaban
Perlu diketahui bahwa mengirim Fatihah pada Malaikat bukan berarti unuk menghadiahkan Fatihah kepadanya. Yang terdapat  dalam Hafits yang berisikan mengirim Fatihah pada Malaikat, maksudnya adalah untuk tawasul kepadanya. Kalau tawasul, memang ada dalam Hadits.

Lihat: Syarhu al-Adzkar li Ibni  Alan/2/139; Abwab as-Sayyid al-Maliki al-Hasani/352.


Sumber: Buletin Sidogiri

Orang Hidup Dibacakan Yasin

Pertanyaan
Apakah benar surat Yasin itu hanya untuk orang yang meninggal? Dan apakah benar bacaan surat Yasin itu tidak boleh dibacakan untuk orang hidup?

Jawaban
Dalam pengertian Hadits "Iqra'u mautaqum Yasin," henbdaknya dibacakan surat Yasin untuk orang hidup yang akan meninggal dunia. Hikmahnya, ketika orang sekarat dibacakan surat Yasin, barangkali bisa ingat kepada Allah, keberadaan hari kiamat, dan hari pembangkitan manusia. Jadi, surat Yasin yang dianjurkan dibaca (sesuai dalam Hadits) adalah untuk orang hidup yang menghadapi sakaratul maut. Sedangkan dibacakan untuk orang hidup normal, tidak masalah, agar dia menjadi orang shaleh dan lain sebagainya, sebagaimana diperuntukkan orang yang sudah meninggal dunia.

Lihat: Hasyiyah al-Bujairimi 'ala Syahri al-Minhaj/1/449; Marqat al-Mafatih/4/89.



Sumber: Buletin Sidogiri

Syekh Siti Jenar Wali Apa Bukan?

Pertanyaan
Syekh Siti Jenar itu hakikatnya seorang waliyullah yang tinggi apa sesat seperti yang ada di cerita Walisongo itu?

Jawaban
Syekh Siti Jenar memang seorang wali yang menjalani teori Wahdatul-Wujud. Pada dasarnya, menurut ajaran Tasawuf beliau tidak sesat. Namu setelah ilmu itu ditampakkan pada khalayak, maka beliau tercatat sebagai orang salah. Sebab mestinya ilmu itu disimpandan dirasiakan, bukan diajarkan pada orang awam yang tak mempu menjangkaunya.

Lihat: Syarhu al-Hikam; Tanwir al-Qulu/362.




Sumber: Buletin Sidogiri

Muhallil Kompromi dengan Suami

Pertanyaan
Bagaimana kalau jadinya Muhallil seseorang atas komprominya bekas suaminya/suruhan suami, dengan dasar setelah dijimak harus ditalak. Boleh apa tidak?

Jawaban
Tidak apa-apa, asal kesepakatan cerai setelah dijimak itu tidak terjadi dalam akad nikah Muhallil. Namun dengan begitu, pernikahan Muhallil tetap berhukum makruh.

Lihat: Tanwir al-Qulub/358; Hasyiyah Asy-Syarqawi/2/245.




Sumber: Buletin Sidogiri

Bolehkah Minta Sumbangan di Jalan?

Pertanyaan
Banyak cara panitia pembangunan mushala, masjid, dan madrasah untuk mendapatkan dana, antara lain dengan meminta di jalan raya (memasang tong di tengah jalan/tidak). Bahkan ada pengeras suara yang sudah pasti mengganggu masyarakat sekitar. Ada yang beralasan kerana darurat, sebab tidak ada jalan lain.
1. Bagaimana hukum cari dana seperti di atas?
2. Alasan darurat dalam masalah apa bisa dibenarkan?

Jawaban
Cara itu dilarang agama, asalkan tidak ada mudarat pada orang yang lewat. Contoh mudarat pada orang lain seperti membuat jalan sempit, sehingga orang lain merasa kesulitan melewatinya. Dalam keadaan seperti itu, belum cukup dikatakan darurat sehingga segala cara bisa dibenarkan, jadi tetap tidak boleh.


Lihat: Tuasyih Ibn Qasim/272; Qalyubi/2/311.


Sumber: Buletin Sidogiri

Witir atau Tahajud disambung

Pertanyaan
Kalau shalat Witir 11 rakaat atau Tahajud lebih dari 2 rakaat, apa boleh di-washl (disambung dengan satu salam)? Apa ada tahiyat awalnya?

Jawaban
Shalat  Witir yang  dikerjakan setelah tidur (sekalipun sebentar) termasuk shalat Witir plus Tahajud (semua shalat malam yang dikerjakan setelah bangun tidur dikatakan Tahajud). Tidak semua Witir dikatakan Tahajud, sebab masih melihat pelaksanaan Witir setelah bangun tidur.
Jika yang dikerjakan adalah witir plus Tahajud, maka boleh mengerjakan Witir 5 rakaat sampai 11 rakaat, dengan satu salam (washl), baik menggunakan tahiyat awal, letaknya harus pada rakaaat menjelang akhir shalat (jika 5 rakaat, tahiyat awal pada rakaat ke-4. Jika 11 rakaat, tahiyat awal pada rakaat ke-10).

Lihat: Mughni al-Muhtaj/3/134-137; Syarhu al-Wajiz/4/233.




Sumber: Buletin Sidogiri

Tabrakan Beruntun Kereta Api, Salah Siapa?

Pertanyaan
Dalam dua hari terjadi  tabrakan kereta api (KA) berturut-turut, merenggut belasan nyawa, sebab kereta api nyelonong, sinyal lampu tidak jelas. Siapa yang salah? Apa hukumnya?

Jawaban
Dalam kasus yang ditanyakan, cukup komplit. Menurut kacamata Fikih, jika yang lalai adalah jajaran pengelola KA, maka mereka semua bisa dianggap salah. Namun jika yang gegabah adalah pengemudi KA dan pihak KA yang lain tidak lalai, maka dia (pengemudi) yang salah dan harus dijatuhi sangsi.

Lihat: Tuhfah Hamisy asy-Syarwani/9/203; I’anah ath-Thalibin/4/130.




Sumber: Buletin Sidogiri

Hukum ikut Kuis SMS

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya ikut kuis SMS, kok dikurangi Rp.5000, sedangkan SMS sesama teman/HP Rp.300?

Jawaban
Kalau kuis SMS sekedar kuis yang memperebutkan hadiah yang tidak ada pungutan biaya (tidak mengandung qimar atau judi), maka hukumnya boleh. Jika kuis SMS itu terdapat pungutan biaya (seperti yang terjadi), maka hukumnya haram dan harus dijauhi. Karena itu sangat dikecam oleh agama, yang masuk dalam firman Allah SWT.terdapat pungutan biaya (seperti yang terjadi), maka hukumnya haram dan harus dijauhi. Karena itu sangat dikecam oleh agama, yang masuk dalam firman Allah SWT. “Mereka bertanya kepadamu tentang Khamar dan judi. Katakanlah, ‘pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’” (QS al-Baqarah [2]: 219)

Lihat: Tafsir ath-Thabari/4/322; Tafsir Ibnu Katsir/3/178.




Sumber: Buletin Sidogiri

Siapakah Wali Nikah Anak Haram?

Pertanyaan
Wanita yang melahirkan anak sebelum enam bulan dari hubungan setelah nikah, maka anak tersebut tidak bernasab pada suami. Kalau anak yang lahir wanita, siapa yang berhak menjadi wali jika anak tersebut kelak menikah?

Jawaban
Bagi anak perempuan yang tidak bernasab pada ayah (seperti anak zina dan lain sebagainya) jika ingin akad nikah, maka yang menjadi wali adalah sulthan atau hakim (KUA/mudin).

Lihat: I’anah ath-Thalibin/3/314; Tarsyikh al-Mustafidin/312.


Sumber: Buletin Sidogiri

Hukum Makan Katak untuk Pengobatan

Pertanyaan
Bagaimana hukum mengkonsumsi semisal daging katak untuk obat dan terbukti kemanjurannya? Bagaimana jika daging tersebut diberikan pada anak kecil yang belum mukallaf?

Jawaban
Mengkonsumsi daging katak dan semacamnya tidak diperkenankan, sekalipun untuk obat, kecuali sudah tidak ada obat lain. Untuk anak kacil, tetap tidak diperkenankan mengkonsumsi daging semacam katak tersebut. Kalau terpaksa dilakukan hal itu, ikut saja mazhab Maliki yang memperbolehkan mengkonsumsi daging katak.

Lihat: I’anah ath-Thalibin/I/81; al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu bab Ath’imah.


Sumber: Buletin Sidogiri