Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Sunday, November 25, 2012

Sikap Isteri Saat Suami Salah

Pertanyaan
Bagaimana sikap isteri, jika suaminya tidak menaati peraturan agama? Apa ia juga dosa bila membiarkannya?

Jawaban
Semua orang berkewajiban ber-amar ma’ruf nahi munkar, termasuk isteri terhadap suaminya. Di dalam al-Qur’an juga disebutkan perintah secara khusus agar menjaga diri sendiri dan keluarga dari siksa neraka. Salah satu caranya adalah dengan ber-amar ma’ruf nahi munkar. Dengan demikian membiarkan suami melanggar peraturan agama termasuk perbuatan dosa.

Lihat: 


Sumber: Buletin Sidogiri edisi 74



Nama Palsu dalam Nikah

Pertanyaan
Bagaimana yang benar menyematkan nama. Bagaimana pula hukumnya punya nama lebih dari satu dan juga sahkah akad nikah dengan menggunakan nama palsu.

Jawaban
Memberikan nama pada seseorang hukumnya sunah pada waktu dia dilahirkan atau hari ketujuh dari waktu kelahirannya. Namun, tidak semua nama itu baik. Nama-nama yang disematkan pada seseorang adakalanya sunah, makruh, dan haram. Nama-nama yang disunahkan seperti Abdullah, Abdurrahman, Muhammad, Ahmad, dsb. Sedangkan diantara nama-nama yang makruh adalah Syaithan, Zhalim, Himar, dan nama-nama jelek yang lain.
Adapun nama-nama yang diharamkan seperti Abdun Nabi, Malikil Amlak, dan Syahansyah.
Apabila seseorang sudah terlanjur memiliki nama yang tidak baik (nama-nama yang dimakruhkan dan diharamkan) maka sunah untuk mengubah namanya.
Adapun akad nikah dengan menggunakan nama palsu hukumnya sah apabila mempelai di-isyarah-I (ditunjuk) atau memang yang dikehendaki oleh walinya memang mempelai perempuan tersebut.

Lihat:  Mughnil Muhtaj, XVIII/159, Istmidul-Ainain, I/94, al-Manhajul Qawim, I/636, Bughyatul Mustarsyidin, I/418.


Sumber: Buletin Sidogiri edisi 75

Kerudung Paris Warna Putih

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya memakai kerudung paris warna putih yang terlihat warna rambutnya dan warna kulitnya?

Jawaban
Dalam menutup aurat, pakaian yang digunakan harus mampu mencegah terlihatnya warna kulit ketika dilihat dari jarak majelis takhatub (dilihat oleh lawan bicara, ed.). jadi, apabila warna rambut dan kulitnya masih terlihat, maka kerudung itu tidak dianggap cukup menutupi aurat.

Lihat:  Raudhatuth Thalibin, I/105,Mughnil Muhtaj, II/456, Nihayatul Muhtaj, IV/428.


Sumber: Buletin Sidogiri edisi 75

Wednesday, November 21, 2012

Tabungan PKK


Pertanyaan
Bagaimana hukumnya arisan PKK terkait masalah bunga bagi penabung 5% pertahun, tapi untuk meminjam 5% perbulan.

Jawaban
Semua bentuk bunga –baik prosentasenya besar atau kecil – hukumnya haram, apabila disebutkan di luar akad. Jadi, apabila disebutkan di luar akad maka hukumnya tidak haram.

Lihat:  Hasyiatul Bujairami, VIII/69, I’anatuth-Thalibin, III/53, Hasyiah Qalyubi, II/321



Sumber: Buletin Sidogiri edisi 75


SMS Meresahkan



Pertanyaan
Bagaimana hukumnya mempercayai sms dari seseorang, misalnya ada suatu kejadian terus kalau disebarkan akan mendapat rezeki sekian dan kalau tidak disebarkan, maka selama satu minggu akan mendapat bencana. SMS ini amanah demi Allah, misalnya…

Jawaban
Haram, karena termasuk membenarkan sesuatu yang ghaib (tidak jelas) yang tidak memiliki dasar, baik secara adat, akal, atau syara’. Begitu juga haram menyebarkan informasi yang masih belum jelas kebenarannya dan berpotensi meresahkan masyarakat.

Lihat:  Fathul Bari, I/124, Bariqah Mahmudiyah, IV/270, Faidhul Qodir, V/3.


Sumber: Buletin Sidogiri edisi 75

Thursday, November 15, 2012

Dalam Cerai tidak Ada Istilah Bercanda

Pertanyaan
Kenapa ketika seorang suami mengucapkan kata cerai pada isterinya walaupun dengan maksud bercanda tetap menjadi cerai, apakah hal itu tidak bertentangan dengan hadits “innama al-a’malu binniyat'?

Jawaban
Dalam sebuah Hadits dijelaskan bahwa ada tiga perkara yang selalu dianggap serius, baik dilakukan dengan serius ataupun bercanda. Artinya, dalam kondisi dan situasi bagaimanpun, ketiga perkara itu memiliki konsekuensi hukum yang sama. Ketiga perkara itu adalaah nikah, talak, dan rujuk.
Hal itu ditujukan agar seseorang tidak sembarangan dan seenaknya sendiri mengungkapkan kata talak, kemudian berdalih sedang bercanda. Sebab pernikahan adalah hal serius dan mulia, maka harus dijalani dengan serius dan tidak main-main.

Lihat:  Syarhus Sunnah lil-Baghawi, IX/219, Aunul-Ma’bud, VI/188, Tuhfatul Ahwadzi, IV/304.


Sumber: Buletin Sidogiri edisi 75