Pertanyaan Bagaimana hukum memakai bulu mata palsu? Apakah bisa disamakan dengan menyambung rambut?
Jawaban
Menggunakan bulu mata palsu yang terbuat dari potongan rambut, itu
tidak diperbolehkan alias haram, kecuali bagi istri yang bertujuan
menyenangkan suaminya sendiri. Ada dua penyebab kemungkinan akan
keharaman ini; (1) perempuan yang mengerjakan hal tersebut bertujuan
agar disenangi laki-laki lain; (2) ada unsur penipuan. Dua kemungkinan
ini sama-sama diharamkan. Kalau bertujuan menyenangkan suami dan
mendapat izin darinya, maka diperbolehkan karena tujuan yang dianggap
mulia dalam syari'at.