Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Monday, January 21, 2013

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu

Pertanyaan
Bagaimana hukum memakai bulu mata palsu? Apakah bisa disamakan dengan menyambung rambut?

Jawaban
Menggunakan bulu mata palsu yang terbuat dari potongan rambut, itu tidak diperbolehkan alias haram, kecuali bagi istri yang bertujuan menyenangkan suaminya sendiri.
Ada dua penyebab kemungkinan akan keharaman ini; (1) perempuan yang mengerjakan hal tersebut bertujuan agar disenangi laki-laki lain; (2) ada unsur penipuan. Dua kemungkinan ini sama-sama diharamkan. Kalau bertujuan menyenangkan suami dan mendapat izin darinya, maka diperbolehkan karena tujuan yang dianggap mulia dalam syari'at.
Lihat: Nihayatul-Muhtaj II/25.

Sumber: Buletin Sidogiri edisi 60