Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Wednesday, May 28, 2014

Suami Stres, Isteri Kawin Lagi

Pertanyaan
Apakah orang haid harus mengqadhai salatnya?
Bagaimana hukumnya perempuan kawin lagi, sementara suaminya mengalami stres cukup lama, sedangkan keduanya belum cerai?

Jawaban
Orang haid tidak berkewajiban mengqadhai sholat. Yang wajib diqadhai adalah puasanya saja bila dia haid di bulan Ramadhan. Dalam hadits riwayat Siti Aisyah disebutkan, "Kamil (kaum Muslimah) diperiintah untuk mengqadhai puasa dan perintah untuk mengqadhai sholat". Mungkin hikmahnya agar tidak merepotkan, karena sholat merupakan kewajiban rutin-harian, berbeda dengan puasa yang hanya kewajiban tahunan.

Lihat: as-Syarqâwi: I/442, Mughnil-Muhtâj: I/166

Mengenai pertanyaan kedua, perempuan yang masih berstatus isteri orang tidak boleh kawin lagi, sampai dia dicerai oleh semuanya atau di-fasakh nikahnya oleh hakim, dan perempuan itu sudah selesai melakukan idah. Jadi meskipun suaminya stres dia tidak serta merta boleh kawin lagi. Kecuali, bila stresnya sudah sampai tingkat gila, maka ia boleh khiyar (memilih cerai) dengan cara mengajukan fasâkh kepada halim atau KUA. Setelah di-fasâkh oleh hakim, maka boleh menikah setelah selesai melakukan udah.

Lihat: Nihayatu-Zain: 296-287, Kifâyatul-Akhyâr: II/59

Sumber: Buletin Sidogiri edisi 41.

Friday, May 16, 2014

Cara Melunasi Hutang pada Orang yang Hilang

Pertanyaan
Saya punya hutang pada A. Setelah dikemudian hari, A pergi entah kemana tidak diketahui. Bagaimana caranya membayar hutang pada si A? Kalau si A sudah meninggal, bagaimana cara membayar hutang tersebut?

Jawaban
Orang yang punya hutang harus melunasi hutangnya. Karena hutang itu termasuk haqqul-Âdâmî (hak terhadap sesama manusia) yang tidak bisa diampuni dengan cara bertaubat kepada Allah saja, kecuali yang bersangkutan merelakannya. Kalau yang berhutang sudah tidak menemukan orang yang menghutangi tersebut, menurut ulama masih ada cara alternatif, yaitu dengan cara menyedekahkan atau memberikan sesuatu itu pada fakir miskin atau maajid dan lain sebagainya, dengan niatan hal itu sedekah orang yang menghutangi tersebut, lalu meminta kepada Allah SWT. agar dosa yang terkait dengan hutang itu bisa diampuni atau dibebaskan kelak di akhirat..

Lihat: Is'âd ar-Rafiq, 2/144; Syarah Sullam at-Taufiq, 86.

Sumber: Buletin Sidogiri edisi 33.

Saturday, May 10, 2014

Batasan Menta'zir Seorang Guru

Pertanyaan
Sebatas manakah ta'zar yang berhak dilakukan guru terhadap pelanggaran yang dilakukan anak didik?

Jawaban
Ta'zir yang berhak dilakukan oleh seorang guru adalah memberikan tujuan mendidik dan efek jera kepada anak didik dengan batasan-batasan yaitu:
1. Tidak menggunakan alat yang dapat melukai tubuh;
2. Tidak sampai memecah tulang;
3. Pukulannya bermanfaat dan berfaidah, jika tidak maka tidak boleh;
4. Tujuan menta'zir tidak akan dapat dihasilkan dengan menakut-nakuti;
5. Yang dipukul bukan wilayah wajah;
6. Yang dipukul bukan tempat mematikan;
7. Dipukul setelah masa tamyiz;
8. Pukulannya untuk kebaikan anak kecil, apabila seorang wali yang melakukannya. Atau pengajar memukul anak kecil dalam rangka mendidik untuk kabaikan dirinya bukan untuk kepentingan anak kecil, maka hukumnya tidak boleh, karena haram menggunakan pukulan untuk kepentingan-kepentingan yang dapat menghilangkan kepentingan kepentingan anak kecil.

Lihat: Hasyiyah Al Jamal Ala Syarhil Manhaj, 05/164.

Sumber: Lembaga Bahtsul Masail diniah PC NU Pamekasan.

Friday, May 9, 2014

Talak Tiga

Pertanyaan
Apa yang dimaksud dengan talak tiga dan seperti kata-kata: Rina, kamu saya talak tiga atau talak satu-satu lalu rujuk sampai tiga kali?

Jawaban
Dalam talak tiga yang juga dinamakan ba'in kubra adalah talak tiga dengan ungkapan satu tapi isinya talak tiga seperti contoh, "kamu saya talak tiga", atau talak satu tapi terjadi sampai tiga kali (seperti seorang suami mentalak isterinya sampai terjadi tiga kali).

Lihat: i'anatuth-Thâlibîn/4/24.

Sumber: Buletin Sidogiri edisi 32.

Wednesday, May 7, 2014

Nabi Melihat Allah

Pertanyaan
Waktu Mi'roj apakah Nabi Muhammad melihat Allah dengan mata kepala ataukah tidak?

Jawaban
Menurut qaul ashah, dalam peristiwa Isra' Mi'raj, Nabi Muhammad melihat Allah dengan maya kepala dan ini hanya terjadi pada nabi Muhammad saja dan tidak terjadi pada nabi lainnya. Bahkan nabi Muhammad diberi kesempatan untuk melihat barang gaib lainnya yang belum pernah dilihat oleh nabi nabi sebelumnya. Inilah salah satu keistimewaan nabi Muhammad.
Kemampuan nabi mencapai Mustawa juga tidak dimiliki makhluk yang lain. Ini menunjukkan betapa tingginya derajat Nabi Muhammad.

Lihat: Bujairamiy alakoh al-Khatib (9/3)

Sumber: Buletin Sidogiri edisi 10

Meletakkan Uang di Kuburan

Pertanyaan
Sekarang banyak orang-orang kalau ingin berziarah, mereka meletakkan uang di atas kuburan itu. Bagaimana tradisi seperti itu menurut fiqih?

Jawaban
Apabila saat ia meletakkan itu disertai niat bersedekah dengan artian orang tersebut meletakkan uang agar diambil orang lain dan pahalanya diniati untuk pemilik kuburan maka hukumnya boleh.

Lihat: Tuhfatul-Muhtaj, XI/394

Sumber: Buletin Sidogiri edisi 83

Perbedaan Ilmul-Yaqin, 'Ainul-Yaqin dan Haqqul-Yaqin

Apa perbedaan antara Ilmul-yaqin, 'Ainul-yaqin, dan Haqqul-yaqin?

Ibnu Hajar al-Haitami dalam fatwanya menjelaskan bahwa yakin itu merupakan puncak dari makrifat, dan memang ada tiga tingkatan sebagaimana yang ada dalam pertanyaan.
Ilmul-yaqin adalah yakin yang dihasilkan dari nazhar (mengangan-angan) dan istidlal (mencari dalil) dan hal ini dimiliki oleh kebanyakan parah wali.
'Ainul-yaqin adalah yakin yang dihasilkan dari kasyaf dan anugerah langsung dari Allah dan hal ini dimiliki oleh wali khosh.
Adapun Haqqul-yaqin adalah yakin yang dihasilkan melalui penglihatan barang ghaib seperti melihat dengan mata kepala langsung dan hal ini dimiliki oleh para nabi.

Sumber: Buletin Sidogiri edisi 90