Pertanyaan
Saya punya tetangga yang melahirkan bayi kembar, setelah bayi pertama lahir banyak darah yang keluar, apa darah itu dikatakan darah nifas?
Jawaban
Perlu diketahuai bahwa darah nifas yang diistilahkan dalam ilmu Fikih adalah darah yang keluar setelah melahirkan dan rahim sudah kosong dari bayi yang dikandungnya. Kalau setelah melahirkan langsung mengeluarkan darah, sementara dalam rahim masih ada bayi lagi (karena hamil bayi kembar), maka darah setelah bayi pertama itu bukan dikatakkan darah nifas. Karena rahim masih belum kosong dari bayi yang dikandungnya.
Lihat: Tausyih 'ala Ibni Qasim/43; Nihayatuz-Zain/31; Busyral-Karim/1/52.
Sumber: Buletin Sidogiri

No comments:
Post a Comment