Pertanyaan
Ada sebagian alat musik yang diharamkan. Yang saya tanyakan:
1. Bagaimana hukum membaca shalawat Nabi dengan diiringi alat musik tersebut?
2. Bagaimana hukum jual beli kaset/VCD musik (seperti musik pop, dan lain-lain), apa sama dengan menjual/memberi barang haram?
Jawaban
Shalawat bermusik dengan alat musik yang diharamkan yang marak akhir-akhir ini dalam peninjauan Fikih shalawatnya tetap berpahala, sedangkan musiknya tetap haram. CD bukan termasuk alat musik yang diharamkan.
Lihat: Hawasyai asy-Syarwani wa Ibni Qasim/5/19; Hasyiyah al-Jamal/5/bab Shahadah.
Sumber: Buletin Sidogiri

No comments:
Post a Comment