Pertanyaan
1. Kalau istri yang ditinggal mati suaminya itu hamil, bagaimana idahnya?
2. Kalau sudah tua renta, apa masih wajib idah wafat? Apa hikmahnya?
Jawaban
Istri hamil yang ditinggal suaminya, adahnya adalah sampai melahirkan anak yang ia kandung.
Wanita tua renta tetap harus melaksanakan idah, sedangkan dibalik wajibnya idah wanita tua renta tersebut adalah karena masih dimungkinkan ia hamil.
Lihat: I'anah at-Thalibin/4/42; al-Iqna'/2/175.
Sumber: Buletin Sidogiri 

 
No comments:
Post a Comment