Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Saturday, May 10, 2014

Batasan Menta'zir Seorang Guru

Pertanyaan
Sebatas manakah ta'zar yang berhak dilakukan guru terhadap pelanggaran yang dilakukan anak didik?

Jawaban
Ta'zir yang berhak dilakukan oleh seorang guru adalah memberikan tujuan mendidik dan efek jera kepada anak didik dengan batasan-batasan yaitu:
1. Tidak menggunakan alat yang dapat melukai tubuh;
2. Tidak sampai memecah tulang;
3. Pukulannya bermanfaat dan berfaidah, jika tidak maka tidak boleh;
4. Tujuan menta'zir tidak akan dapat dihasilkan dengan menakut-nakuti;
5. Yang dipukul bukan wilayah wajah;
6. Yang dipukul bukan tempat mematikan;
7. Dipukul setelah masa tamyiz;
8. Pukulannya untuk kebaikan anak kecil, apabila seorang wali yang melakukannya. Atau pengajar memukul anak kecil dalam rangka mendidik untuk kabaikan dirinya bukan untuk kepentingan anak kecil, maka hukumnya tidak boleh, karena haram menggunakan pukulan untuk kepentingan-kepentingan yang dapat menghilangkan kepentingan kepentingan anak kecil.

Lihat: Hasyiyah Al Jamal Ala Syarhil Manhaj, 05/164.

Sumber: Lembaga Bahtsul Masail diniah PC NU Pamekasan.

No comments:

Post a Comment