Pertanyaan
Sekarang banyak orang-orang kalau ingin berziarah, mereka meletakkan uang di atas kuburan itu. Bagaimana tradisi seperti itu menurut fiqih?
Jawaban
Apabila saat ia meletakkan itu disertai niat bersedekah dengan artian orang tersebut meletakkan uang agar diambil orang lain dan pahalanya diniati untuk pemilik kuburan maka hukumnya boleh.
Lihat: Tuhfatul-Muhtaj, XI/394
Sumber: Buletin Sidogiri edisi 83
No comments:
Post a Comment