Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Wednesday, May 7, 2014

Meletakkan Uang di Kuburan

Pertanyaan
Sekarang banyak orang-orang kalau ingin berziarah, mereka meletakkan uang di atas kuburan itu. Bagaimana tradisi seperti itu menurut fiqih?

Jawaban
Apabila saat ia meletakkan itu disertai niat bersedekah dengan artian orang tersebut meletakkan uang agar diambil orang lain dan pahalanya diniati untuk pemilik kuburan maka hukumnya boleh.

Lihat: Tuhfatul-Muhtaj, XI/394

Sumber: Buletin Sidogiri edisi 83

No comments:

Post a Comment