Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Friday, May 16, 2014

Cara Melunasi Hutang pada Orang yang Hilang

Pertanyaan
Saya punya hutang pada A. Setelah dikemudian hari, A pergi entah kemana tidak diketahui. Bagaimana caranya membayar hutang pada si A? Kalau si A sudah meninggal, bagaimana cara membayar hutang tersebut?

Jawaban
Orang yang punya hutang harus melunasi hutangnya. Karena hutang itu termasuk haqqul-Âdâmî (hak terhadap sesama manusia) yang tidak bisa diampuni dengan cara bertaubat kepada Allah saja, kecuali yang bersangkutan merelakannya. Kalau yang berhutang sudah tidak menemukan orang yang menghutangi tersebut, menurut ulama masih ada cara alternatif, yaitu dengan cara menyedekahkan atau memberikan sesuatu itu pada fakir miskin atau maajid dan lain sebagainya, dengan niatan hal itu sedekah orang yang menghutangi tersebut, lalu meminta kepada Allah SWT. agar dosa yang terkait dengan hutang itu bisa diampuni atau dibebaskan kelak di akhirat..

Lihat: Is'âd ar-Rafiq, 2/144; Syarah Sullam at-Taufiq, 86.

Sumber: Buletin Sidogiri edisi 33.

No comments:

Post a Comment