Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Wednesday, May 28, 2014

Suami Stres, Isteri Kawin Lagi

Pertanyaan
Apakah orang haid harus mengqadhai salatnya?
Bagaimana hukumnya perempuan kawin lagi, sementara suaminya mengalami stres cukup lama, sedangkan keduanya belum cerai?

Jawaban
Orang haid tidak berkewajiban mengqadhai sholat. Yang wajib diqadhai adalah puasanya saja bila dia haid di bulan Ramadhan. Dalam hadits riwayat Siti Aisyah disebutkan, "Kamil (kaum Muslimah) diperiintah untuk mengqadhai puasa dan perintah untuk mengqadhai sholat". Mungkin hikmahnya agar tidak merepotkan, karena sholat merupakan kewajiban rutin-harian, berbeda dengan puasa yang hanya kewajiban tahunan.

Lihat: as-Syarqâwi: I/442, Mughnil-Muhtâj: I/166

Mengenai pertanyaan kedua, perempuan yang masih berstatus isteri orang tidak boleh kawin lagi, sampai dia dicerai oleh semuanya atau di-fasakh nikahnya oleh hakim, dan perempuan itu sudah selesai melakukan idah. Jadi meskipun suaminya stres dia tidak serta merta boleh kawin lagi. Kecuali, bila stresnya sudah sampai tingkat gila, maka ia boleh khiyar (memilih cerai) dengan cara mengajukan fasâkh kepada halim atau KUA. Setelah di-fasâkh oleh hakim, maka boleh menikah setelah selesai melakukan udah.

Lihat: Nihayatu-Zain: 296-287, Kifâyatul-Akhyâr: II/59

Sumber: Buletin Sidogiri edisi 41.

No comments:

Post a Comment