Kenapa ketika seorang suami mengucapkan kata cerai pada
isterinya walaupun dengan maksud bercanda tetap menjadi cerai, apakah hal itu
tidak bertentangan dengan hadits “innama al-a’malu binniyat'?
Jawaban
Dalam sebuah Hadits dijelaskan bahwa ada tiga perkara yang
selalu dianggap serius, baik dilakukan dengan serius ataupun bercanda. Artinya,
dalam kondisi dan situasi bagaimanpun, ketiga perkara itu memiliki konsekuensi hukum
yang sama. Ketiga perkara itu adalaah nikah, talak, dan rujuk.
Hal itu ditujukan agar seseorang
tidak sembarangan dan seenaknya sendiri mengungkapkan kata talak, kemudian
berdalih sedang bercanda. Sebab pernikahan adalah hal serius dan mulia, maka harus
dijalani dengan serius dan tidak main-main.
Lihat: Syarhus
Sunnah lil-Baghawi, IX/219, Aunul-Ma’bud, VI/188, Tuhfatul Ahwadzi, IV/304.
Sumber: Buletin Sidogiri edisi 75
No comments:
Post a Comment