Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Thursday, November 15, 2012

Dalam Cerai tidak Ada Istilah Bercanda

Pertanyaan
Kenapa ketika seorang suami mengucapkan kata cerai pada isterinya walaupun dengan maksud bercanda tetap menjadi cerai, apakah hal itu tidak bertentangan dengan hadits “innama al-a’malu binniyat'?

Jawaban
Dalam sebuah Hadits dijelaskan bahwa ada tiga perkara yang selalu dianggap serius, baik dilakukan dengan serius ataupun bercanda. Artinya, dalam kondisi dan situasi bagaimanpun, ketiga perkara itu memiliki konsekuensi hukum yang sama. Ketiga perkara itu adalaah nikah, talak, dan rujuk.
Hal itu ditujukan agar seseorang tidak sembarangan dan seenaknya sendiri mengungkapkan kata talak, kemudian berdalih sedang bercanda. Sebab pernikahan adalah hal serius dan mulia, maka harus dijalani dengan serius dan tidak main-main.

Lihat:  Syarhus Sunnah lil-Baghawi, IX/219, Aunul-Ma’bud, VI/188, Tuhfatul Ahwadzi, IV/304.


Sumber: Buletin Sidogiri edisi 75

No comments:

Post a Comment