Pertanyaan
Bagaimana pembagian harta warisan yang tidak menggunakan
Faraidh, hanya dengan berdasarkan an-taradhin (saling rela). Bagaimana hukum
yang sebenarnya tentang praktik sebagaimana di atas?
Jawaban
Hukumnya haram dan termasuk bid’ah dhalalah karena menyalahi
hukum syara’ yang qath’i.
Lihat: Tafsir
Baidhawi, I/150, al-Wajiz lil-Wahidi, I/117, Syarah an-Nawawi, XII/16
Sumber: Buletin Sidogiri edisi 75
No comments:
Post a Comment