Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Thursday, November 15, 2012

Mewaris tanpa Faraidh

Pertanyaan
Bagaimana pembagian harta warisan yang tidak menggunakan Faraidh, hanya dengan berdasarkan an-taradhin (saling rela). Bagaimana hukum yang sebenarnya tentang praktik sebagaimana di atas?

Jawaban
Hukumnya haram dan termasuk bid’ah dhalalah karena menyalahi hukum syara’ yang qath’i.

Lihat:  Tafsir Baidhawi, I/150, al-Wajiz lil-Wahidi, I/117, Syarah an-Nawawi, XII/16


Sumber: Buletin Sidogiri edisi 75

No comments:

Post a Comment