Bagaimana hukumnya mempercayai sms dari seseorang,
misalnya ada suatu kejadian terus kalau disebarkan akan mendapat rezeki sekian dan
kalau tidak disebarkan, maka selama satu minggu akan mendapat bencana. SMS ini
amanah demi Allah, misalnya…
Jawaban
Haram, karena termasuk membenarkan sesuatu yang ghaib (tidak
jelas) yang tidak memiliki dasar, baik secara adat, akal, atau syara’. Begitu
juga haram menyebarkan informasi yang masih belum jelas kebenarannya dan
berpotensi meresahkan masyarakat.
Lihat: Fathul
Bari, I/124, Bariqah Mahmudiyah, IV/270, Faidhul Qodir, V/3.
Sumber: Buletin Sidogiri edisi 75
No comments:
Post a Comment