Pertanyaan
Apakah benar gaji PNS itu syubhat?
Jawaban
Tergantung dari sumber keuangannya. Kalau sumbernya halal
maka hukumnya halal. Begitu juga kkalau sumbernya haram maka hukumnya haram.
Namun, kalau sumbernya berasal dari barang halal dan haram maka gaji tersebut
hukumnya makruh.
Lihat: Bughyatul
Mustarsyidin, 127, I’anatuth-Thalibin, III/13
Sumber: Buletin Sidogiri edisi 75
No comments:
Post a Comment