Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Wednesday, July 15, 2015

Hukum Shalat Jum'at Pada Hari Raya

Pertanyaan:
Bagaimana hukum melaksanakan shalat jum'at ketika Hari Raya Idul Adha atau Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, apakah kewajiban shalat Jum'at menjadi gugur?
Apakah cukup dengan shalat Ied saja tanpa melakukan shalat Jum'at?



Jawaban:
Permasalahan yang ditanyakan merupakan satu masalah yang menjadi perbedaan pendapat para ulama. Perbedaan ini berangkat dari perbedaan mereka dalam menshahihkan hadits dan asar seputar masalah ini dalam satu sisi, dan makna yang dimaksud olehnya dalam sisi lain.

Di antara hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa`I, Ibnu Majah dan Hakim dari Iyas bin Abi Ramlah asy-Syami, dia berkata, "Saya melihat Mu'awiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam r.a., "Apakah ketika bersama Rasulullah saw. engkau pernah menjumpai dua hari raya bertemu dalam satu hari?" Zaid bin Arqam menjawab, "Ya, saya pernah mengalaminya". Mu'awiyah bertanya lagi, "Apa yang dilakukan Rasulullah saw. ketika itu?" Dia menjawab, "Beliau melakukan shalat Ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat. Beliau bersabda, "Barang siapa ingin melakukan shalat Jumat maka lakukanlah."

Juga hadits riwayat Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw., beliau bersabda, "Pada hari ini telah bertemu dua hari raya. Barang siapa tidak ingin menunaikan shalat Jumat, maka shalat Ied ini sudah menggantikannya. Sedangkan kami akan tetap menunaikan shalat Jumat." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Hakim).

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa pelaksanaan shalat Ied tidak mengakibatkan gugurnya kewajiban shalat Jumat. Mereka berdalil dengan keumuman dalil kewajiban shalat Jumat untuk seluruh hari. Di samping itu shalat Jumat dan shalat Ied adalah ibadah yang masing-masing berdiri sendiri dan tidak bisa saling menggantikan. Di sisi lain hadits dan atsar tentang keringanan untuk tidak menunaikan shalat Jumat tidaklah kuat untuk mengkhususkan hadits tentang kewajiban shalat Jumat tersebut, karena di dalam sanadnya terdapat masalah. Ini adalah mazhab Hanafi dan Maliki.

Sedangkan Imam Ahmad berpendapat –dan ini adalah salah satu pendapat dalam Mazhab Syafi'i— bahwa kewajiban shalat Jumat menjadi gugur bagi orang yang menunaikan shalat Ied, namun orang itu tetap wajib menunaikan shalat zhuhur. Hal ini juga berdasarkan hadits dan atsar yang telah disebutkan sebelumnya.

Adapun jumhur ulama –termasuk Imam Syafi'I dalam pendapatnya yang paling shahih—berpendapat wajibnya shalat Jumat bagi orang-orang yang tinggal dalam kawasan yang di dalamnya dilaksanakan shalat Jumat dan gugur dari orang-orang yang tinggal di daerah pedalaman yang syarat-syarat kewajiban shalat Jumat terealisasi pada mereka. Karena mewajibkan mereka untuk menunaikan shalat Jumat setelah shalat Ied dapat menyebabkan kesulitan bagi mereka. Dalil jumhur ulama adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwatha` bahwa Utsman bin Affan r.a. berkata dalam khutbanya, "Sesungguhnya pada hari ini telah bertemu dua Ied. Maka orang yang tinggal di daerah gunung jika ingin menunggu pelaksanaan shalat Jumat maka hendaknya dia menunggu, sedangkan orang yang ingin kembali ke rumahnya maka aku telah mengizinkannya."

Perkataan Utsman ini tidak ditentang oleh seorang sahabat pun, sehingga dianggap sebagai ijmak sukuti. Berdasarkan penjelasan Utsman inilah jumhur ulama memahami hadits keringanan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat bagi orang yang telah melakuan shalat Ied.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka selama masalah ini merupakan masalah khilafiyah maka ia bersifat lapang, dan tidak sepatutnya seseorang membenturkan pendapat satu mazhab dengan pendapat mazhab yang lain. Dengan demikian, shalat Jumat tetap dilaksanakan di masjid-masjid, sebagai pengamalan terhadap hukum asalnya dan sebagai suatu kehati-hatian dalam pelaksanaan ibadah. Dan barang siapa yang kesulitan untuk menghadiri shalat Jumat atau ingin mengambil rukhshah dengan mentaklid pendapat yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat karena menunaikan shalat Ied, maka dia boleh melakukannya dengan syarat dia tetap melakukan shalat zhuhur sebagai ganti dari shalat Jumat. Juga dengan tidak menyalahkan orang yang menghadiri shalat Jumat, mengingkari orang yang menunaikannya di masjid-masjid atau memicu fitnah dalam perkara yang di dalamnya para salaf saleh menerima adanya perbedaan pendapat.

Adapun gugurnya shalat Zhuhur karena telah dilaksanakannya shalat Ied maka pendapat yang diambil oleh jumhur ulama baik dahulu maupun sekarang adalah bahwa shalat Jum'at jika gugur karena suatu rukhshah (keringanan), uzur atau terlewatkan waktunya maka harus dilaksanakan shalat Zhuhur sebagai gantinya. Sedangkan Atha' berpendapat bahwa shalat Jum'at dan Zhuhur dianggap gugur karena telah dilaksanakannya shalat Ied. Dalil yang digunakan oleh Atha' adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, "Ibnu Zubair r.a. melaksanakan shalat Ied yang jatuh pada hari Jum'at pada awal siang (pagi hari) bersama kami. Lalu kami pergi untuk melaksanakan shalat Jum'at, namun ia tidak datang. Akhirnya, kami pun melaksanakan shalat sendiri. Ketika itu Ibnu Abbas r.a. sedang berada di Thaif. Ketika ia datang, maka kami menceritakan hal itu. Beliau pun berkata, "Ia telah melaksanakan sunnah."

Hanya saja riwayat ini tidak dapat dijadikan sebagai dalil karena memiliki kemungkinan makna yang lain. Sebuah dalil yang mengandung berbagai kemungkinan menjadi batal nilai kedalilannya. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Ibnu Zubair tidak melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya. Bahkan penjelasan Atha' bahwa mereka melaksanakan shalat sendiri (shalat Zhuhur) mengisyaratkan bahwa tidak ada yang mengatakan bahwa shalat Zhuhur menjadi gugur. Pendapat ini mungkin dapat ditafsirkan sebagai mazhab yang berpendapat kebolehan melaksanakan shalat Jum'at sebelum tergelincir matahari (zawal). Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad. Bahkan diriwayatkan dari Atha' sendiri, dimana ia pernah mengatakan, "Setiap shalat Ied dilaksanakan ketika telah masuk waktu Dhuha: shalat Jum'at, Iedul Adha dan Iedul Fitri." Penafsiran ini diperkuat oleh riwayat Wahb bin Kaysan yang diriwayatkan oleh Nasa`i: "Dua Ied telah berkumpul pada masa Ibnu Zubair. Maka ia pun mengakhirkan keluar rumah hingga siang semakin tinggi. Ia lalu keluar dan berkhutbah serta memanjangkan khutbahnya. Lalu ia turun dan melaksanakan shalat lalu tidak melasakanakan shalat Jum'at bersama masyarakat." Sebagaimana diketahui bahwa khutbah Jum'at dilaksanakan sebelum shalat, sedangkan khutbah Ied dilaksanakan setelah shalat. Oleh karena itu, Abul Barakat Ibnu Taimiyah berkata, "Penjelasannya adalah bahwa ia memandang kebolehan mendahulukan shalat Jum'at sebelum tergelinciri matahari. Zubair mensegerakan shalat Jum'at dan menjadikannya sebagai pengganti shalat Ied."

Ditambah lagi bahwa syariat tidak pernah menjadikan shalat fardhu empat kali dalam keadaan apapun, bahkan dalam keadaan sakit parah atau di tengah-tengah pertempuran. Shalat fardhu tetap dilaksanakan lima kali sebagaimana ditetapkan dalam dalil-dalil qath'I, seperti sabda Rasulullah saw. kepada seorang Arab badui yang bertanya tentang kewajiban Islam,

خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ
"Lima shalat dalam sehari semalam." (Muttafaq alaih dari hadits Thalhah bin Ubaidillah r.a.).

Nabi saw. juga pernah bersabda kepada Muadz bin Jabal r.a. ketika mengutusnya ke Yaman,

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِيْ كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
"Beritahulah mereka bahwa Allah 'azza wa jalla mewajibkan mereka melakukan shalat lima kali dalam sehari semalam." (Muttafaq alaih dari hadits Ibnu Abbas r.a.).

Rasulullah saw. juga bersabda,

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ
"Lima shalat yang diwajibkan Allah kepada para hamba-Nya." (HR. Malik, Abu Dawud, Nasa`I dari hadits Ubadah bin Shamit r.a.).

Dan masih banyak lagi dalil yang menjelaskan mengenai hal ini. Jika shalat fardhu tidak dapat gugur dengan melaksanakan shalat fardhu lainnya, maka bagaimana mungkin dapat gugur dengan melaksanakan shalat Ied yang hukumnya hanyalah fardhu kifayah dalam skala komunitas dan sunah dalam sekala pribadi?
Syariat Islam telah mewajibkan shalat lima waktu ini dalam keadaan, tempat, person dan keadaan apapun, kecuali yang dikecualikan seperti wanita haid dan nifas. Bahkan, ketika Nabi saw. menjelaskan lama hidup Dajjal di dunia, beliau bersabda,

أَرْبَعُوْنَ يَوْماً، يَوْمٌ كَسَنَةٍ، وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ، وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ، وَسَاِئُر أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ
"Empat puluh hari. Satu hari seperti setahun, satu hari seperti sebulan dan satu hari seperti satu jum'at. Sisa hari-harinya seperti hari-hari kalian."

Para sahabat bertanya, "Pada hari yang seperti setahun itu, apakah kita cukup melaksanakan shalat satu hari saja?" Beliau menjawab, "Tidak. Tapi perkirakan kadar waktu-waktu shalat itu." (HR. Muslim).


Ini adalah nash bahwa shalat fardhu tidak dapat gugur pada keadaan atau waktu apapun.

Dengan demikian, pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jum'at dan Zhuhur menjadi gugur dengan melaksanakan shalat Ied adalah tidak dapat dipegangi karena kelemahan dalilnya dalam satu sisi dan karena ketidakpastian penisbatan pendapat ini kepada ulama yang mengatakannya.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Mufti Agung Prof. Dr. Syaikh Ali Jum'ah Muhammad
via Darul Ifta

Saturday, July 5, 2014

Aplikasi al-Qur'an dalam HP

Pertanyaan
Bagaimana sebenarnya program al-Qur'an dalam HP, apakah bisa dikatakan mushaf?

Jawaban
Dalam kebanyakan forum Bahtsul Masail diputuskan bahwa al-Qur'an yang ada dalam HP dan sesamanya tidak termasuk mushaf, sebab tidak sesuai dengan kreteria mushaf seperti yang telah ditetapkan dalam kitab-kitab fiqih. Yaitu kitab Allah SWT. yang tertulis di antara dua sampul al-Qur'an. Adapun tulisan dalam HP hanyalah pancaran sinar yang ada dalam alat itu saja.
Akan tetapi menurut keterangan yang ada dalam kitab al-Yaqûtat an-Nafisah, hal tersebut termasuk kategori mushaf dan berlaku pula hukum-hukum mushaf. Habib Muhammad bin Ahmad as-Syathiri mengatakan, sesuatu yang mengandung suara atau tulisan al-Qur'an, baik itu berbentuk CD, disket atau lainnya, tergolong mushaf.
Untuk itu, sebagai bentuk kehati-hatian, hendaknya kita mengikuti pendapat ini, agar orang islam tidak mudah melalaikan al-Qur'an. Sebab bagaimana pun tulisan dalam HP tersebut bisa dibaca sebagaimana mushaf al-Qur'an lainnya.
Penjelasan ini tentunya berlaku ketika program al-Qur'an yang ada dalam HP itu diaktifkan (tampil di layar HP). Apabila program itu tidak diaktifkan maka semua sepakat bahwa hal itu tidak berlaku hukum-hukum mushaf.

Lihat: Hâsyiyah asy-Syabrâmallisî I/37, Syarhul-Yâqût an-Nafisah, 82-83, Nihayatul-Muhtaj, I/379.

Sumber: Buletin Sidogiri edisi 81.

Wednesday, May 28, 2014

Suami Stres, Isteri Kawin Lagi

Pertanyaan
Apakah orang haid harus mengqadhai salatnya?
Bagaimana hukumnya perempuan kawin lagi, sementara suaminya mengalami stres cukup lama, sedangkan keduanya belum cerai?

Jawaban
Orang haid tidak berkewajiban mengqadhai sholat. Yang wajib diqadhai adalah puasanya saja bila dia haid di bulan Ramadhan. Dalam hadits riwayat Siti Aisyah disebutkan, "Kamil (kaum Muslimah) diperiintah untuk mengqadhai puasa dan perintah untuk mengqadhai sholat". Mungkin hikmahnya agar tidak merepotkan, karena sholat merupakan kewajiban rutin-harian, berbeda dengan puasa yang hanya kewajiban tahunan.

Lihat: as-Syarqâwi: I/442, Mughnil-Muhtâj: I/166

Mengenai pertanyaan kedua, perempuan yang masih berstatus isteri orang tidak boleh kawin lagi, sampai dia dicerai oleh semuanya atau di-fasakh nikahnya oleh hakim, dan perempuan itu sudah selesai melakukan idah. Jadi meskipun suaminya stres dia tidak serta merta boleh kawin lagi. Kecuali, bila stresnya sudah sampai tingkat gila, maka ia boleh khiyar (memilih cerai) dengan cara mengajukan fasâkh kepada halim atau KUA. Setelah di-fasâkh oleh hakim, maka boleh menikah setelah selesai melakukan udah.

Lihat: Nihayatu-Zain: 296-287, Kifâyatul-Akhyâr: II/59

Sumber: Buletin Sidogiri edisi 41.

Friday, May 16, 2014

Cara Melunasi Hutang pada Orang yang Hilang

Pertanyaan
Saya punya hutang pada A. Setelah dikemudian hari, A pergi entah kemana tidak diketahui. Bagaimana caranya membayar hutang pada si A? Kalau si A sudah meninggal, bagaimana cara membayar hutang tersebut?

Jawaban
Orang yang punya hutang harus melunasi hutangnya. Karena hutang itu termasuk haqqul-Âdâmî (hak terhadap sesama manusia) yang tidak bisa diampuni dengan cara bertaubat kepada Allah saja, kecuali yang bersangkutan merelakannya. Kalau yang berhutang sudah tidak menemukan orang yang menghutangi tersebut, menurut ulama masih ada cara alternatif, yaitu dengan cara menyedekahkan atau memberikan sesuatu itu pada fakir miskin atau maajid dan lain sebagainya, dengan niatan hal itu sedekah orang yang menghutangi tersebut, lalu meminta kepada Allah SWT. agar dosa yang terkait dengan hutang itu bisa diampuni atau dibebaskan kelak di akhirat..

Lihat: Is'âd ar-Rafiq, 2/144; Syarah Sullam at-Taufiq, 86.

Sumber: Buletin Sidogiri edisi 33.

Saturday, May 10, 2014

Batasan Menta'zir Seorang Guru

Pertanyaan
Sebatas manakah ta'zar yang berhak dilakukan guru terhadap pelanggaran yang dilakukan anak didik?

Jawaban
Ta'zir yang berhak dilakukan oleh seorang guru adalah memberikan tujuan mendidik dan efek jera kepada anak didik dengan batasan-batasan yaitu:
1. Tidak menggunakan alat yang dapat melukai tubuh;
2. Tidak sampai memecah tulang;
3. Pukulannya bermanfaat dan berfaidah, jika tidak maka tidak boleh;
4. Tujuan menta'zir tidak akan dapat dihasilkan dengan menakut-nakuti;
5. Yang dipukul bukan wilayah wajah;
6. Yang dipukul bukan tempat mematikan;
7. Dipukul setelah masa tamyiz;
8. Pukulannya untuk kebaikan anak kecil, apabila seorang wali yang melakukannya. Atau pengajar memukul anak kecil dalam rangka mendidik untuk kabaikan dirinya bukan untuk kepentingan anak kecil, maka hukumnya tidak boleh, karena haram menggunakan pukulan untuk kepentingan-kepentingan yang dapat menghilangkan kepentingan kepentingan anak kecil.

Lihat: Hasyiyah Al Jamal Ala Syarhil Manhaj, 05/164.

Sumber: Lembaga Bahtsul Masail diniah PC NU Pamekasan.

Friday, May 9, 2014

Talak Tiga

Pertanyaan
Apa yang dimaksud dengan talak tiga dan seperti kata-kata: Rina, kamu saya talak tiga atau talak satu-satu lalu rujuk sampai tiga kali?

Jawaban
Dalam talak tiga yang juga dinamakan ba'in kubra adalah talak tiga dengan ungkapan satu tapi isinya talak tiga seperti contoh, "kamu saya talak tiga", atau talak satu tapi terjadi sampai tiga kali (seperti seorang suami mentalak isterinya sampai terjadi tiga kali).

Lihat: i'anatuth-Thâlibîn/4/24.

Sumber: Buletin Sidogiri edisi 32.

Wednesday, May 7, 2014

Nabi Melihat Allah

Pertanyaan
Waktu Mi'roj apakah Nabi Muhammad melihat Allah dengan mata kepala ataukah tidak?

Jawaban
Menurut qaul ashah, dalam peristiwa Isra' Mi'raj, Nabi Muhammad melihat Allah dengan maya kepala dan ini hanya terjadi pada nabi Muhammad saja dan tidak terjadi pada nabi lainnya. Bahkan nabi Muhammad diberi kesempatan untuk melihat barang gaib lainnya yang belum pernah dilihat oleh nabi nabi sebelumnya. Inilah salah satu keistimewaan nabi Muhammad.
Kemampuan nabi mencapai Mustawa juga tidak dimiliki makhluk yang lain. Ini menunjukkan betapa tingginya derajat Nabi Muhammad.

Lihat: Bujairamiy alakoh al-Khatib (9/3)

Sumber: Buletin Sidogiri edisi 10

Meletakkan Uang di Kuburan

Pertanyaan
Sekarang banyak orang-orang kalau ingin berziarah, mereka meletakkan uang di atas kuburan itu. Bagaimana tradisi seperti itu menurut fiqih?

Jawaban
Apabila saat ia meletakkan itu disertai niat bersedekah dengan artian orang tersebut meletakkan uang agar diambil orang lain dan pahalanya diniati untuk pemilik kuburan maka hukumnya boleh.

Lihat: Tuhfatul-Muhtaj, XI/394

Sumber: Buletin Sidogiri edisi 83

Perbedaan Ilmul-Yaqin, 'Ainul-Yaqin dan Haqqul-Yaqin

Apa perbedaan antara Ilmul-yaqin, 'Ainul-yaqin, dan Haqqul-yaqin?

Ibnu Hajar al-Haitami dalam fatwanya menjelaskan bahwa yakin itu merupakan puncak dari makrifat, dan memang ada tiga tingkatan sebagaimana yang ada dalam pertanyaan.
Ilmul-yaqin adalah yakin yang dihasilkan dari nazhar (mengangan-angan) dan istidlal (mencari dalil) dan hal ini dimiliki oleh kebanyakan parah wali.
'Ainul-yaqin adalah yakin yang dihasilkan dari kasyaf dan anugerah langsung dari Allah dan hal ini dimiliki oleh wali khosh.
Adapun Haqqul-yaqin adalah yakin yang dihasilkan melalui penglihatan barang ghaib seperti melihat dengan mata kepala langsung dan hal ini dimiliki oleh para nabi.

Sumber: Buletin Sidogiri edisi 90

Monday, January 21, 2013

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu

Pertanyaan
Bagaimana hukum memakai bulu mata palsu? Apakah bisa disamakan dengan menyambung rambut?

Jawaban
Menggunakan bulu mata palsu yang terbuat dari potongan rambut, itu tidak diperbolehkan alias haram, kecuali bagi istri yang bertujuan menyenangkan suaminya sendiri.
Ada dua penyebab kemungkinan akan keharaman ini; (1) perempuan yang mengerjakan hal tersebut bertujuan agar disenangi laki-laki lain; (2) ada unsur penipuan. Dua kemungkinan ini sama-sama diharamkan. Kalau bertujuan menyenangkan suami dan mendapat izin darinya, maka diperbolehkan karena tujuan yang dianggap mulia dalam syari'at.
Lihat: Nihayatul-Muhtaj II/25.

Sumber: Buletin Sidogiri edisi 60

Sunday, November 25, 2012

Sikap Isteri Saat Suami Salah

Pertanyaan
Bagaimana sikap isteri, jika suaminya tidak menaati peraturan agama? Apa ia juga dosa bila membiarkannya?

Jawaban
Semua orang berkewajiban ber-amar ma’ruf nahi munkar, termasuk isteri terhadap suaminya. Di dalam al-Qur’an juga disebutkan perintah secara khusus agar menjaga diri sendiri dan keluarga dari siksa neraka. Salah satu caranya adalah dengan ber-amar ma’ruf nahi munkar. Dengan demikian membiarkan suami melanggar peraturan agama termasuk perbuatan dosa.

Lihat: 


Sumber: Buletin Sidogiri edisi 74



Nama Palsu dalam Nikah

Pertanyaan
Bagaimana yang benar menyematkan nama. Bagaimana pula hukumnya punya nama lebih dari satu dan juga sahkah akad nikah dengan menggunakan nama palsu.

Jawaban
Memberikan nama pada seseorang hukumnya sunah pada waktu dia dilahirkan atau hari ketujuh dari waktu kelahirannya. Namun, tidak semua nama itu baik. Nama-nama yang disematkan pada seseorang adakalanya sunah, makruh, dan haram. Nama-nama yang disunahkan seperti Abdullah, Abdurrahman, Muhammad, Ahmad, dsb. Sedangkan diantara nama-nama yang makruh adalah Syaithan, Zhalim, Himar, dan nama-nama jelek yang lain.
Adapun nama-nama yang diharamkan seperti Abdun Nabi, Malikil Amlak, dan Syahansyah.
Apabila seseorang sudah terlanjur memiliki nama yang tidak baik (nama-nama yang dimakruhkan dan diharamkan) maka sunah untuk mengubah namanya.
Adapun akad nikah dengan menggunakan nama palsu hukumnya sah apabila mempelai di-isyarah-I (ditunjuk) atau memang yang dikehendaki oleh walinya memang mempelai perempuan tersebut.

Lihat:  Mughnil Muhtaj, XVIII/159, Istmidul-Ainain, I/94, al-Manhajul Qawim, I/636, Bughyatul Mustarsyidin, I/418.


Sumber: Buletin Sidogiri edisi 75

Kerudung Paris Warna Putih

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya memakai kerudung paris warna putih yang terlihat warna rambutnya dan warna kulitnya?

Jawaban
Dalam menutup aurat, pakaian yang digunakan harus mampu mencegah terlihatnya warna kulit ketika dilihat dari jarak majelis takhatub (dilihat oleh lawan bicara, ed.). jadi, apabila warna rambut dan kulitnya masih terlihat, maka kerudung itu tidak dianggap cukup menutupi aurat.

Lihat:  Raudhatuth Thalibin, I/105,Mughnil Muhtaj, II/456, Nihayatul Muhtaj, IV/428.


Sumber: Buletin Sidogiri edisi 75

Wednesday, November 21, 2012

Tabungan PKK


Pertanyaan
Bagaimana hukumnya arisan PKK terkait masalah bunga bagi penabung 5% pertahun, tapi untuk meminjam 5% perbulan.

Jawaban
Semua bentuk bunga –baik prosentasenya besar atau kecil – hukumnya haram, apabila disebutkan di luar akad. Jadi, apabila disebutkan di luar akad maka hukumnya tidak haram.

Lihat:  Hasyiatul Bujairami, VIII/69, I’anatuth-Thalibin, III/53, Hasyiah Qalyubi, II/321



Sumber: Buletin Sidogiri edisi 75


SMS Meresahkan



Pertanyaan
Bagaimana hukumnya mempercayai sms dari seseorang, misalnya ada suatu kejadian terus kalau disebarkan akan mendapat rezeki sekian dan kalau tidak disebarkan, maka selama satu minggu akan mendapat bencana. SMS ini amanah demi Allah, misalnya…

Jawaban
Haram, karena termasuk membenarkan sesuatu yang ghaib (tidak jelas) yang tidak memiliki dasar, baik secara adat, akal, atau syara’. Begitu juga haram menyebarkan informasi yang masih belum jelas kebenarannya dan berpotensi meresahkan masyarakat.

Lihat:  Fathul Bari, I/124, Bariqah Mahmudiyah, IV/270, Faidhul Qodir, V/3.


Sumber: Buletin Sidogiri edisi 75