Pertanyaan
Bagaimana hukumnya membatalkan shalat sunah rawatib karena sudah ikamah dan khawatir jamaahnya kurang sempurna?
Jawaban
Dalam hal ini terdapat perbedaan ulama dari kalangan mazhab. Menurut mazhab Hanafi, dihukumi haram dan wajib qadha, sedangkan menurut mazhab Syafi'i boleh-boleh saja dan tidak wajib qadha.
Lihat: Tafsir Ayati al-Ahkam/61; Ghayatu al-Wushul/15.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment