Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Friday, April 6, 2012

Akan Berjamaah, Batalkan Shalat Sunat

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya membatalkan shalat sunah rawatib karena sudah ikamah dan khawatir jamaahnya kurang sempurna?

Jawaban
Dalam hal ini terdapat perbedaan ulama dari kalangan mazhab. Menurut mazhab Hanafi, dihukumi haram dan wajib qadha, sedangkan menurut mazhab Syafi'i boleh-boleh saja dan tidak wajib qadha.

Lihat: Tafsir Ayati al-Ahkam/61; Ghayatu al-Wushul/15.




Sumber: Buletin Sidogiri

No comments:

Post a Comment