Pertanyaan
Bagaimana hukumnya memasukkan tangan ke dalam farji pada waktu puasa? Apa termasuk yang membatalkan atau tidak?
Jawaban
Kalau sudah masuk dalam farji yang sudah termasuk batasan al-jauf (lubang dalam tubuh), maka dapat membatalkan puasa. Kalau sekedar bibir farji saja, maka tidak membatalkan puasa.
Lihat: Bujairimi 'ala al-Khatib/6/436; Mauhibah Dzi al-Fadlal/4/189.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment