Pertanyaan
Bolehkah kita berpuasa satu bulan Ramadhan dengan niat satu kali di awal Ramadhan saja? Bila ada dua versi hari raya, kita harus ikut keputusan siapa, ulama atau pemerintah?
Jawaban
Boleh saja berpuasa atau bulan Ramadhan dengan niat satu kali, hanya kita hendaknya taqlid (ikut) mazhab Maliki yang berpendapat niat puasa Ramadhan boleh diropel dengan niat puasa satu bulan pada tanggal 1 Ramadhan. Dan untuk antisipasi, sebagian Ashab mazhab Syafi'i menganjurkan kita mengikuti pendapat Maliki ini, agar tidak berisiko jka lupa membermalamkan niat (jika tidak niat sebelum terbit fajar, maka harus imsak dan wajib qadha puasa).
Mengenai hari raya, jika pemerintah menetapkan hari raya dengan istikmal, maka bisa ikut Hisab atau ikut pemerintah. Namun orang yang diperbolehkan ikut Hisab hanya dua macam: (1) Ahli Hisab yang sudah menggunakan ilmu hisabnya dengan data yang valid, dan (2) orang yang ikut pada orang yang ahli dalam Hisab. Tidak dibenarkan kalau hanya ikut-ikutan (ikut tetangga, tokoh masyarakat, dan semacamnya).
Lihat: I'anah at-Thalibin/2/249; Bughyah al-Mustarsyidin/104.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment