Pertanyaan
Apakah wajib bagi Imam yang melaksanakan sholat dalam keadaan hadas untuk mengumumkan perihal shalatnya, sedangkan makmumnya sudah pudar?
Jawaban
Dalam berjamaah, hadasnya imam tidak berpengaruh pada hukum sahnya shalat makmum, dengan catatan makmum tidak tahu bahwa imamnya sedang hadas. Karena menurut hukum Dzahirnya, shalat makmum sudah dikatakan sah.
Jika makmum tahu, bahwa imam hadas, maka salat makmum tidak sah. Contoh, makmum menyaksikan sang imam ketika akan shalt tidak punya wudhu' dan tidak wudhu' terlebih dahulu, maka dalam ko0ndisi seperti itu, umpama makmum tetap salat dengan imam itu, maka salat plus jamaahnya tidak sah. jadi dalam kasu yang ditanyakan bagi imam yang benar - benar hadas (dalam kondisi makmum tidak tahu bahwa ia hadas) tidak berkewajiban mengumumkan.
Lihat: Raudhatuth-Thalibin/1/126; Nihayatul-Muhtaj Syarhul-Minhaj/7/62; Bujairami syarhul-Minhaj/2/Bab Jamaah.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment