Pertanyaan
Di sebuah perkumpulan dibentuk usaha simpan pinjam, dengan disepakati bagi peminjam harus memberi hasanah 5% dari jumlah pinjamannya. Bolehkah cara seperti itu? Apakah tidak termasuk riba?
Jawaban
Boleh-boleh saja, asal demikian itu tidak disyaratkan dalam prosesi akad simpan pinjam tersebut. Misalnya sekarang kita mengadakan kesepakatan memberi 5% untuk yang meminjam, kemudian setelah beberapa lama sesudahnya (menurut kebiasaan) atau jauh hari sebelumnya, baru diadakan transaksi simpan pinjam tersebut.
Lihat: I'anatu at-Thalibin/3/53; Mughni al-Muhtaj/2/119; Nihayatu az-Zain/241.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment