Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Wednesday, April 4, 2012

Simpan Pinjam dengan Hasanah 5%

Pertanyaan
Di sebuah perkumpulan dibentuk usaha simpan pinjam, dengan disepakati bagi peminjam harus memberi hasanah 5% dari jumlah pinjamannya. Bolehkah cara seperti itu? Apakah tidak termasuk riba?

Jawaban
Boleh-boleh saja, asal demikian itu tidak disyaratkan dalam prosesi akad simpan pinjam tersebut. Misalnya sekarang kita mengadakan kesepakatan memberi 5% untuk yang meminjam, kemudian setelah beberapa lama sesudahnya (menurut kebiasaan) atau  jauh hari sebelumnya, baru diadakan transaksi simpan pinjam tersebut.

Lihat: I'anatu at-Thalibin/3/53; Mughni al-Muhtaj/2/119; Nihayatu az-Zain/241.


Sumber: Buletin Sidogiri

No comments:

Post a Comment