Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Tuesday, April 10, 2012

Batalkah Bila Fatihah Makmum Dahului Imam

Pertanyaan
Apakah shalat dianggap batal jika bacaan Fatihah makmum mendahului imam?

Jawaban
Yang berakibat fatal alias dapat membatalkan shalat makm um adalah jika mendahului imam dalam rukum Fi'li (rukun yang berbentuk perbuatan, seperti rukuk, sujud, iktidal, dan lain-lain), tidak berakibat  batalnya shalat makmum. Hanya saja kedahuluan rukun qauli dari imam, dihukumi makruh.

Lihat: I'anatuth-Thalibin/40; Busyral-Karim/1/130.




Sumber: Buletin Sidogiri

No comments:

Post a Comment