Pertanyaan
Apakah shalat dianggap batal jika bacaan Fatihah makmum mendahului imam?
Jawaban
Yang berakibat fatal alias dapat membatalkan shalat makm um adalah jika mendahului imam dalam rukum Fi'li (rukun yang berbentuk perbuatan, seperti rukuk, sujud, iktidal, dan lain-lain), tidak berakibat batalnya shalat makmum. Hanya saja kedahuluan rukun qauli dari imam, dihukumi makruh.
Lihat: I'anatuth-Thalibin/40;
Busyral-Karim/1/130.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment