Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Friday, April 6, 2012

Barter Baju dengan Baju Plus Sarung

Pertanyaan
Bagaimana hukum menukar satu baju dengan satu baju plus satu sarung (1 baju = 1 baju + 1 sarung) sedangkan baju pertama dan baju kedua lain merk dan kain. Apakah tidak termasuk riba?

Jawaban
Asalkan sudah ada kesepakatan, semacam itu boleh-boleh saja. Sebab baju bukan termasuk barang ribawi (barang yang tidak memenuhi syarat dalam transaksinya bisa terjerumus pada perbuatan riba). Barang ribawi terbatas pada emas, perak dan makanan. Jika barang ribawi ini dijual-belikan dalam satu jenis, maka harus hulul (saling serah terima secara kontan antara dua barang yang diperjual-belikan), taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima kedua barang yang diperjual-belikan sebelum pisah dari tempat transaksi), dan mumatsalah (benda, ukuran, timbangan, dan kursnya harus sama). Kalau yang ditransaksi adalah barang ribawi dengan lainnya, persyaratan agar tidak terjadi riba adalah hulul dan taqabudh saja.

Lihat: Hasyiyah al-Bajuri/1/358; nihayatu az-Zain/226; I'anatu at-Thalibin/3/17-19.


Sumber: Buletin Sidogiri

No comments:

Post a Comment