Pertanyaan
Dalam dua hari terjadi tabrakan kereta api (KA) berturut-turut, merenggut belasan nyawa, sebab kereta api nyelonong, sinyal lampu tidak jelas. Siapa yang salah? Apa hukumnya?
Jawaban
Dalam kasus yang ditanyakan, cukup komplit. Menurut kacamata Fikih, jika yang lalai adalah jajaran pengelola KA, maka mereka semua bisa dianggap salah. Namun jika yang gegabah adalah pengemudi KA dan pihak KA yang lain tidak lalai, maka dia (pengemudi) yang salah dan harus dijatuhi sangsi.
Lihat: Tuhfah Hamisy asy-Syarwani/9/203; I’anah ath-Thalibin/4/130.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment