Pertanyaan
Bagaimana hukum pastinya tentang muballigh wanita? Dan bagaimana bicara sat Khatib baca khotbah?
Jawaban
Dalam islam, antara laki-laki dan permpuan memang mempunyai hak yang sama dalam berdakwah di jalan Allah SWT. Namun dalam berdakwah, seorang wanita dalam konteks seperti wanita mubaligah jika sampai menampakkan dirii pada kaum laki-laki yang bukan muhrimnya, tetap dihukumi haram.
sementara berbicara pada saat berlangsungnya khutbah, menurut mazhab Syafi'i dihukumi makruh. Sedangkan menurut Imam tiga lainnya (Imam Hanafi, Maliki, dan Hambali), berbicara pada saat khutbah hukumnya adalah haram.
Lihat: Fathul-Qadir/5/207; I'anatut-Thalibin/2/99; Busyra-al-Karim/2/11.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment