Pertanyaan
Wanita yang melahirkan anak sebelum enam bulan dari hubungan setelah nikah, maka anak tersebut tidak bernasab pada suami. Kalau anak yang lahir wanita, siapa yang berhak menjadi wali jika anak tersebut kelak menikah?
Jawaban
Bagi anak perempuan yang tidak bernasab pada ayah (seperti anak zina dan lain sebagainya) jika ingin akad nikah, maka yang menjadi wali adalah sulthan atau hakim (KUA/mudin).
Lihat: I’anah ath-Thalibin/3/314; Tarsyikh al-Mustafidin/312.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment