Pertanyaan
Bolehkah uang pagar masjid dibuat madrasah? Bagaimana hukumnya menggunakan genteng masjid yang nggak dipakai untuk pondok?
Jawaban
Harta (termasuk uang) masjid harus digunakan untuk kepentingan masjid, baik berupa imarah (pembangunan dan perbaikan) atau maslahah. Kalau digunakan untuk selain masjid (seperti madrasah), maka hukumnya tidak boleh, sebab lain masraf (penggunaannya).
Kalau masjid itu dan masjid lain sudah benar-benar tidak membutuhkannya lagi, maka hartanya boleh saja digunakan untuk yang lain, seperti mushalla, madrasah, dan pesantren.
Lihat: Nihayatuz-Zain/267; Fatawa Ibn Hajar al-Haitami/3/288/; I'anatuth Thalibin/3/181; Hawasyi asy-Syarqawi/6/283; Fathul-Mu'in/Bab Waqaf.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment