Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Wednesday, April 11, 2012

Hukum Harta Masjid Dipakai Madrasah

Pertanyaan
Bolehkah uang pagar masjid dibuat madrasah? Bagaimana hukumnya menggunakan genteng masjid yang nggak dipakai untuk pondok?

Jawaban
Harta (termasuk uang) masjid harus digunakan untuk kepentingan masjid, baik berupa imarah (pembangunan dan perbaikan) atau maslahah. Kalau digunakan untuk selain masjid (seperti madrasah), maka hukumnya tidak boleh, sebab lain masraf (penggunaannya).
Kalau masjid itu dan masjid lain sudah benar-benar tidak membutuhkannya lagi, maka hartanya boleh saja digunakan untuk yang lain, seperti mushalla, madrasah, dan pesantren.

Lihat: Nihayatuz-Zain/267; Fatawa Ibn Hajar al-Haitami/3/288/; I'anatuth Thalibin/3/181; Hawasyi asy-Syarqawi/6/283; Fathul-Mu'in/Bab Waqaf.


Sumber: Buletin Sidogiri

No comments:

Post a Comment