Pertanyaan
Apakah ibu tiri istri itu termasuk mahram mushaharah (mahram sebab pernikahan) bagi sang suami sebagaimana ibu kandung sang istri?
Jawaban
Ibu tirinya istri tidak ada ikatan apapun dengan suam, termasuk juga dengan anak tirinya tidak ada hubungan kerabat. Jadi ia bukan mahram mushaharah, melainkan ia perempuan lain.
Lihat: I'anatu at-Thalibin/3/292;
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment