Pertanyaan
Kami ingin tanya tentang istri yang ikut bapaknya, sementara suami masih sayang, tapi si istri takut pada bapaknya, Apakah suami boleh tidak mencerai walau bertahun-tahun?
Jawaban
Boleh-boleh saja, sebab talak adalah hak suami. Hanya saja suami punya tanggungan hak yang harus dipenuhi pada istri, seperti memberi nafkah, pakaian yang dibutuhkan, dan lain sebagainya.
Lihat: Fathu al-Mu'in/112; Nihayah az-Zain/320.
Sumber: Buletin Sidogiri
apakah dalam hal ini istri dan bapaknya berdosa karena memiosahkan suami istri tanpa alasan syar' i?
ReplyDelete