Pertanyaan
Saya kepepet hutang, sedang yang saya punya hanya BPKB. Mau digadaikan ke BMT, katanya menunggu panggilan, sedang keperluan tidak bisa ditunda lagi. Apakah boleh day menggadaikan ke tempat lain yang jelas-jelas menggunakan sistem bunga? Kalau tidak boleh, bagaimana solusinya?
Jawaban
Kalau pinjaman dengan sistem bunga yang terjadi dalam transaksi (sulbi al-'aqdi dalam istilah fikih), maka hukumnya riba yang harus kita tingggalkan. Oleh karenanya, Anda harus cari solusi lain, barangkali dengan cara mensiasati sistem bunga itu, dengan cara nadar (pinjam dengan pengembalian lebih, tapi diungkapkan dalam bentuk nadar. Misalnya dengan berkata, "kalau saya bayar hutang, nanti saya nadar akan memberikan uang sekian pada kamu."). Atau sistem bunga itu tidak dilakukan di dalam akad (diakad sebelumnya atau setelah transaksi selesai).
Lihat: I'anah at-Thalibin/3/49; Is'ad ar-Rafiq/2/127.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment