Pertanyaan
Bagaimana hukumnya kalau suami-istri setelah jimak tidak mandi hingga pagi hari pada waktu bulan Ramadhan, batal atau tidak puasanya?
Jawaban
Puasanya tetap sah (tidak batal), hanya perilaku ini kurang baik. Sebab hukumnya sunat orang junub itu secepatnya mandi. Dan lagi, shalat Subuhnya bisa hilang, dan ini hukumnya haram alias berdosa.
Lihat: I'anah ath-Thalibin/2/279;
No comments:
Post a Comment