Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Wednesday, April 4, 2012

Hukum Daging Mati Ditembak

Pertanyaan
Saya punya bedil untuk memburu burung. Kalau burung yang saya tembak itu masih hidup, maka saya sembelih. Jika langsung mati, maka langsung digoreng. Bagaimana status kedua daging buruan saya itu? Bangkai atau bukan?

Jawaban
Sebelumnya perlu diketahui, bedil yang ada sekarang ini  tidak memenuhi syarat untuk dijadikan alat berburu hewan yang bisa membuat halal dagingnya. Karena pelurunya tidak tajam. Kalau umpama tetap berburu dengan bedil itu, hukum hewan yang ditembak tidak halal dagingnya.  Ketentuan ini menurut mazhab Syafi'i. Sementara menurut mazhab Maliki boleh-boleh saja, asalkan baca "Bismilllah". Karena menurut mazhab Maliki basmalah termasuk rukun penyembelihan.Dalam berburu, asalkan sudah memenuhi syarat dalam rukun berburu, jika hewan buruan sudah terkena tembak maka hukumnya sudah halal dimakan. Tidak usah disembelih lagi. Kalau masih disembelih, Tahshilul hashil (tidak ada gunanya), karena tembakan itu sudah menjadi ganti sembelihan, dengan catatan luka tembakan itu sudah bisa mematikan hewan buruan. Sementara itu, kalau luka tembakannya tidak sampai dapat mematikan──seperti hanya melukai sayapnya dengan tidak terlalu parah, sehingga hewan  itu akan tetap hidup──maka  kalau ingin halal hendaknya disembelih.

Lihat: al-Iqna'/2/270; Hasyiyah asy-Syarqawi/2/460; Bughyah al-Mustarsidin; Fikih Dzabihah/256.


Sumber: Buletin Sidogiri

12 comments:

  1. jadi mas peluru yang tajam dan memenuhi syarat seperti apa? banyak jenis peluru tajam seperti superpoint itu termasuk peluru tajam, apakah itu memenuhi syarat, bukankan menajamkan alat penyembelihan sunnat, yang penting niat kita untuk membunuh bukan menyakiti.

    lalu bagaimana pula dengan ini
    Pekerjaan memburu terkadang dengan menggunakan senjata yang dapat melukai (binatang buruan) seperti pedang, pisau dan anak panah dan terkadang menggunakan binatang buas.

    Allah swt berfirman:

    “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombak-tombakmu.” (QS al-Maidah: 94).

    “Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkannya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang telah ditangkapnya untuk kamu.” (QS al-Maidah: 4).

    Disyaratkan dalam perburuan dengan menggunakan senjata yang dapat mengoyak tubuh (binatang) buruan dan menembusnya.

    Dan disyaratkan dalam perburuan dengan perantara binatang, haruslah menggunakan binatang pemburu yang sudah terlatih dan tidak memakan binatang buruannya serta tidak ada binatang lain bersamanya.

    Menyebut nama Allah adalah termasuk syarat halalnya binatang buruan, ketika menjelang melepaskan anak panah atau binatang pemburu.

    Dari Adi bin Hatim ra, ia berkata, “Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw tentang gagang anak panah”, maka jawab Beliau, “Jika engkau dapati tertancap dengan mata anak panah, maka makanlah; tetapi jika terpukul oleh gagangnya, lalu mati, maka sesungguhnya (binatang buruan itu) mati terpukul, karena itu janganlah engkau makan.” Kemudian aku bertanya lagi, “(Bagaimana kalau) aku melepas anjing pemburuku?” Jawab Beliau, “Jika engkau melepas anjingmu dan (sebelumnya) engkau telah mengucapkan basmalah, maka makanlah.” Saya bertanya (lagi), “(Bagaimana kalau) ia makan (binatang buruan itu)?” Jawab Beliau, “Kalau begitu, janganlah engkau makan; karena ia tidak menangkap (nya) untukmu, namun ia menangkap hanya untuk dirinya sendiri.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau aku melepas anjing pemburuku, lalu kudapati bersamanya anjing lain?” Sabda Beliau, “Janganlah engkau makan; karena sesungguhnya engkau menyebut nama Allah hanya untuk anjingmu, bukan untuk anjing yang lain.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX: 603 no: 5476, Muslim III: 1529 no: 3/1929 dan Nasa’I VII: 183).

    3. BERBURU DENGAN ANJING YANG TAK TERLATIH

    Tidak halal apa yang ditangkap oleh anjing yang tidak dilatih berburu, melainkan didapati dalam keadaan masih hidup, lalu disembelih:

    Dari Abu Tsa’labah al-Khasyanni ra, ia bertutur, “Ya Nabiyullah, sesungguhnya kami tinggal di negeri kaum Ahli Kitab, bolehkan kami makan menggunakan bejana mereka? Dan di negeri perburuan, di mana aku berburu dengan panahku dan dengan anjingku yang belum terlatih serta dengan anjingku yang sudah terlatih? Lalu apa yang baik kulakukan?” Jawab Beliau, “Adapun apa yang kau ceritakan itu, yaitu tentang (bejana) Ahli Kitab, maka jika engkau mendapatkan bejana yang lain, janganlah kamu makan dengan bejana mereka; jika tidak ada lagi, maka cucilah dan kemudian boleh kamu makan dengannya. Dan apa yang kau buru dengan anak panahmu dan engkau telah menyebut nama Allah (sebelumnya), maka makanlah; dan apa yang kau buru dengan anjingmu yang sudah terlatih dan engkau telah menyebut nama Allah (sebelumnya), maka makanlah; dan apa yang kau buru dengan anjingmu yang belum terlatih, lalu engkau masih sempat menyembelihnya, maka makanlah.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX: 604 no: 4578, Muslim III: 1532 no: 1930, Ibnu Majah II: 1069 no: 3207, Nasa’i VII: 81 tanpa menyebut Ahli Kitab).

    ReplyDelete
    Replies
    1. mohon maaf mau koreksi tentang pellet superpoint ni,saya juga bingung,lantaran saya pernah nyoba pakek pellet superpoint tapi burungnya gak langsung mati,bukankah itu menyiksanya.
      jadi saya t sekarang pakek pellet superdome,1 shot 1kill,gak ada metode penyiksaan yang penting sebelum nembak baca bismillah

      Delete
  2. Menurut saya tajam atau tumpul tidak masalah yg penting dapat menembus & mengeluarkan darahnya (tentunya juga mematikan) itu sudah halal, itukan cuma sebagai ganti dari "menyembelih", bukankah tujuannya sama kenapa musti dipersulit??

    ReplyDelete
  3. Jdi jika menembak dngan mimis tjam atau tumpul psti lngsung membunuh bruan jka trkena di bagian yng sensitif bner engga

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  5. Klo membunuh biantang yg disunnahkan misal tikus ular cicak tokek bolehkan ga dosa?

    ReplyDelete
  6. Klo membunuh biantang yg disunnahkan misal tikus ular cicak tokek bolehkan ga dosa?

    ReplyDelete
  7. Thanks infonya ... bermanfaat banget

    ReplyDelete
  8. menpa kita menuduh orang berzina itu di dera 80 kali?

    ReplyDelete
  9. pokoknya mazhab imam syafi-ie berburu dengan senapan angin kalau mati ditembak tidak halal. tapi kalau di tembak belum mati dan mati dengan di sembelih halal......silakan bermazhab.....tapi jangan yang mudah ambil maliki yang lainnya ambil syafi-ie.....kalau begitu sama juga kita memper olok agama Allah...tapi ulama kita bermazhaf syafi-ie..silakan taqklit..semoga kita semua di jauhkan dari Dosa

    ReplyDelete