Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Sunday, April 8, 2012

Orang Rekreasi dapat Rukhsah Safar?

Pertanyaan
Katanya orang musyafir yang hanya bertujuan rekreasi itu tidak boleh mengambil rukhsah safar, apa benar hukumnya demikian? Dan bagaimana dengan orang-orang yang tur atau rekreasi, yang banyak berlaku di masyarakat?

Jawaban
Seorang musyafir yang boleh mengambil rukhsah (dispensasi) safar, seperti qasar shalat Jum'at, dan lain-lain, adalah dengan syarat tertentu. Antara lain, perjalanannya bukan karena maksiat, harus punya tujuan yang jelas dan dianggap oleh syari'at, perjalanannya mencapai jarak dua marhalah (kalau menurut keterangan kitan tanwirul-Qulub, sebanyak 80 km lebih 640 meter), dan lain sebagainya.
Sementara seorang musafir yang hanya bertujuan rekreasi atau sekedar melihat pemandangan, menurut syariat demikian itu bukanlah merupakan tujuan yang diperbolehkan untuk mengerjakan rukhsah safar. Lain lagi kalau dalam rekreasi atau tur itu ada sisipan tujuan yang dianggap syari'at, berupa menghilangkan kepenatan jiwa, sehingga hidup bisa terhibur, sehingga bia semangat mengerjakan ibadah. Maka dengan sisipan tujuan itu, seorang musafir bisa mengerjakan rukhsah safar.
Sedangkan tur yang banyak terjadi kebanyakan untuk ziarah, seperti ziarah Walisongo dan semacamnya, maka jelas tujuan itu sudah memenuhi syarat, meski masih diselingi rekreasi, mialnya main-main ketempat wisata Monas atau Ancol, sehingga orang yang tur itu bisa mengerjakan rukhsah safar. Sementara untuk tur yang hanya untuk rekreasi, tetap bisa mengerjakan rukhah dengan syarat ada tujuan untuk menghilangkan kepenatan atau kegundahan jiwa.

Lihat: Fathul al-Mu'in Hamisy I'anatuth-Thalibin/2/101; Hasyiyatul-Bajuri/1/210; Busyra al-Karim/1/36.


Sumber: Buletin Sidogiri

No comments:

Post a Comment