Pertanyaan
Bagaimana hukumnya istri memberikan harta miliknya kepada orang tuanya tanpa seizin suaminya, tidak ridha bila mengetahuinya?
Jawaban
Dalam istilah Fikih, ada orang yang disebut mahjur 'alaihi (orang yang dikekang), karena gila, masih kanak-kanak, bangkrut, dan semacamnya. Dalam kriteria mahjur 'alaihi itu tidak tercantum perempuan yang sudah menjadi istri orang. Oleh karenanya, seorang istri tidak tidak termasuk mahjur 'alaihi, sehingga ia bebas menggunakan harta yang ia miliki, tidak usah ada restu dari suami, sepanjang dalam tindakan yang masih diperbolehkan oleh agama.
Lihat: I'anatuth-Thalibin/3/83/; Mughnil-Muhtaj/2/305; Bujairami 'alal-Minhaj/3/563.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment