Pertanyaan
Bagaimana hukumnya ikut kuis SMS, kok dikurangi Rp.5000, sedangkan SMS sesama teman/HP Rp.300?
Jawaban
Kalau kuis SMS sekedar kuis yang memperebutkan hadiah yang tidak ada pungutan biaya (tidak mengandung qimar atau judi), maka hukumnya boleh. Jika kuis SMS itu terdapat pungutan biaya (seperti yang terjadi), maka hukumnya haram dan harus dijauhi. Karena itu sangat dikecam oleh agama, yang masuk dalam firman Allah SWT.terdapat pungutan biaya (seperti yang terjadi), maka hukumnya haram dan harus dijauhi. Karena itu sangat dikecam oleh agama, yang masuk dalam firman Allah SWT. “Mereka bertanya kepadamu tentang Khamar dan judi. Katakanlah, ‘pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’” (QS al-Baqarah [2]: 219)
Lihat: Tafsir ath-Thabari/4/322; Tafsir Ibnu Katsir/3/178.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment