Pertanyaan
Apakah orang tuli plus bisu kalau tidak shalat dia dosa?
Jawaban
Orang yang lahir dalam keadaan buta dan tuli tidak ditaklif hukum syarak yang ada. Dalam bentuk apapun ia tinggalkan, tidak ada sanksi dosa. Karena ia tidak ada jalan untuk mengetahui tuntutan syari'at yang dimaksud. Kalau buta dan tuli itu timbul setelah tahu pada hukum syariat, maka ia tetap terkena taklif hukum syarak. Kalau ia tidak shalat umpamanya, maka dianggap berdosa.
Lihat: Nihayah az-Zain/9; Hasyiyah al-Bajuri/1/134.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment