Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Wednesday, April 4, 2012

Orang Buta Tuli Tak Wajib Shalat?

Pertanyaan
Apakah orang tuli plus bisu kalau tidak shalat dia dosa?

Jawaban
Orang yang lahir dalam keadaan buta dan tuli tidak ditaklif hukum syarak yang ada. Dalam bentuk apapun ia tinggalkan, tidak ada sanksi dosa. Karena ia tidak ada jalan untuk mengetahui tuntutan syari'at yang dimaksud. Kalau buta dan tuli itu timbul setelah tahu pada  hukum syariat, maka ia tetap terkena taklif hukum syarak. Kalau ia tidak shalat umpamanya, maka dianggap berdosa.

Lihat: Nihayah az-Zain/9; Hasyiyah al-Bajuri/1/134.


Sumber: Buletin Sidogiri

No comments:

Post a Comment