Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Tuesday, April 3, 2012

Bolehkah Minta Sumbangan di Jalan?

Pertanyaan
Banyak cara panitia pembangunan mushala, masjid, dan madrasah untuk mendapatkan dana, antara lain dengan meminta di jalan raya (memasang tong di tengah jalan/tidak). Bahkan ada pengeras suara yang sudah pasti mengganggu masyarakat sekitar. Ada yang beralasan kerana darurat, sebab tidak ada jalan lain.
1. Bagaimana hukum cari dana seperti di atas?
2. Alasan darurat dalam masalah apa bisa dibenarkan?

Jawaban
Cara itu dilarang agama, asalkan tidak ada mudarat pada orang yang lewat. Contoh mudarat pada orang lain seperti membuat jalan sempit, sehingga orang lain merasa kesulitan melewatinya. Dalam keadaan seperti itu, belum cukup dikatakan darurat sehingga segala cara bisa dibenarkan, jadi tetap tidak boleh.


Lihat: Tuasyih Ibn Qasim/272; Qalyubi/2/311.


Sumber: Buletin Sidogiri

No comments:

Post a Comment