Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Friday, April 6, 2012

Saudara Radha' Batalkan Wuduk?

Pertanyaan
Tentang haram menikahi saudara Radha'/susuan ada hadits, "Ma yahrumu minar- radha' yahrumu minan-nasab." Apa hadits ini juga berlaku dalam batalnya wuduk jika bersentuhan atau tidak?

Jawaban
Sebenarnya mahram disebabkan radha' juga dapat berimplikasi tidak batalnya wuduk jika terjadi persentuhan, karena statusnya sama-sama mahram. Menurut ulama, alasan tidak batalnya adalah karena tidak ada dugaan (mazhinnah) syahwat.

Lihat: Busyra al-Karim/1/31; Kifayatul al-Ahyar/1/35.


Sumber: Buletin Sidogiri

No comments:

Post a Comment