Pertanyaan
Tentang haram menikahi saudara Radha'/susuan ada hadits, "Ma yahrumu minar- radha' yahrumu minan-nasab." Apa hadits ini juga berlaku dalam batalnya wuduk jika bersentuhan atau tidak?
Jawaban
Sebenarnya mahram disebabkan radha' juga dapat berimplikasi tidak batalnya wuduk jika terjadi persentuhan, karena statusnya sama-sama mahram. Menurut ulama, alasan tidak batalnya adalah karena tidak ada dugaan (mazhinnah) syahwat.
Lihat: Busyra al-Karim/1/31; Kifayatul al-Ahyar/1/35.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment