Pertanyaan
Bagaimana hukumnya menerima donor darah dari orang kafir?
Jawaban
Menurut pendapat yang sahih, diperbolehkan menerima donor dari orang kafir. Karena donor darah semacam itu dianggap obat yang menurut hukum diperbolehkan.
Lihat: Raudhatu ath-Thalibin/1/382.
No comments:
Post a Comment