Pertanyaan
Saya mau tanya tentang yang sering kita debatkan, yaitu, kitab Mu'tabar dan yang tidak mu'tabar. Apa kriteria sebenarnya kitab mu'tabar dan ghairu mu'tabar, seperti yang terjadi di PPS bahwa kitab "Yas'alunak" tidak mu'tabar.
Jawaban
Kalau melihat keputusan Muktamar NU, kitab yang dianggap mu'tabar adalah kitab yang di dalam kaiannya tetap dalam koridor mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali). Untuk selain itu, tidak dikatakan Mu'tabar.
Lihat: al-Ahkam al-Fuqaha'; Bughyah al-Mustarsidin/8.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment