Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Friday, April 6, 2012

Hukum Belajar Pengobatan & Perdukunan

Pertanyaan
1. Bagaimana mempelajari ilmu thib (pengobatan, red), dukun/kesakten dan sejenisnya (bahkan dari berbagai aliran) dengan niatan ingin menguasai berbagai ilmu?
2. Bagaimana mencela ilmu yang tidak bersumber langsung ari Qur'an dan Hadits?

Jawaban
Asalkan ilmu-ilmu itu tidak bertentangan dengan syari'at, maka boleh-boleh saja. termasuk ilmu yang dilarang syari'at untuk diamalkan adalah ilmu untuk mengetahui benda gaib atau ilmu untuk mengetahui  kejadian yang akan datang (ilmu Nujum), sebab ilmu itu banyak yang dibantu oleh jin yang pada kenyataannya banyak yang tidak sesuai. Dan ilmu yang bisa menebak hal-hal di luar jangkauan (supranatural) termasuk mendahului qadar Allah SWT. Mencela ilmu yang tidak diajarkan islam tidak sampai haram, hanya saja menurut pandangan Tasawuf kurang baik.

Lihat: Iqna'/2/177; Hasyiyah asy-Syarqawi/2/286; Hamisi Fath al-Wahhab/2/151.



Sumber: Buletin Sidogiri

No comments:

Post a Comment