Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Friday, April 6, 2012

Berhari Raya tidak ikut Ra'i dan Hasib

Pertanyaan
Bagaimana hukum ber-Idul Fitri/ber-idul Adha ikut tokoh yang bukan ra'i (orang yang bukan rukyatul hilal) dan bukan hasib (orang yang ahli Hisab)? Kalau tidak boleh, bagaimana solusinya?

Jawaban
Kalau sudah istikmal (usia bulan sudah genap 30 hari), tidak masalah. Namun ketika usia masih 29 hari, maka hari raya harus dengan rukyatul hilal, baik mendapat isbat dari pemerintah, ikhbar dari seseorang yang melihatnya langsung (dengan syarat ia adil atau tidak adil tapi si pendengar membenarkannya), atau melihat sendiri.
Atau berhari raya dengan ilmu Hisab, tapi hanya khusus bagi ahli Hisab atau orang yang ikut Hisab. sementara orang yang ikut-ikutan atau hanya ikut pada tokoh (dalam kondisi tidak istikmal), maka tidak boleh. Dan orang yang sudah berhari raya tanpa ikut ahli Hisab atau menggarap sendiri, maka ia harus mengganti puasanya.
Untuk tahun berikutnya, jika terjadi demikian lagi, hendaknya ikut ahli Hisab, tidak boleh ikut pada yang lainnya (termasuk ikut pada tokoh ataupun ikut-ikutan)

Lihat: Busyra al-Karim/2/64; Bughyah al-Musytarsyidin/110; Tsamrah ar-Raudhah/62.




Sumber: Buletin Sidogiri

No comments:

Post a Comment