Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Wednesday, April 4, 2012

Bolehkah Cari Dana dengan Imbalan 20 %?

Pertanyaan
Sekarang ini banyak terjadi praktik pengusaha penghimpunan dana untuk yayasan, madrasah, pesantren, dan lainnya, sedangkan dari sang pencari dana mendapat imbalan 20 %, dengan catatan hasil minimal Rp. 10.000. Apa boleh panitia yayasan dan sebagainya itu memberi imbalan dengan cara prosentase, semisal 20 % tersebut?

Jawaban
Praktik semacam itu tidak dibenarkan oleh agama, dikarenakan pengumpul dana itu sama dengan wali yatim, yang mana wali yatim berhak mengambil ongkos hanya dengan menggunakan standar ukuran nafkah atau ujrah al-mitsl, bukan menggunakan prosentase. Kecuali jika prosentase yang didapatkan tidak melebihi dari kadar ujrah atau ujrah al-mitsl.

Lihat: I'anah at-Thalibin/3/74; Hasyiyah asy-Syarwani/6/290; Tafsir al-Qurthubi/4/358.


Sumber: Buletin Sidogiri

No comments:

Post a Comment