Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Tuesday, April 3, 2012

Bila Ayam Ditabrak Mobil

Pertanyaan
Ada ayam ditabarak mobil, kemudiam ayamnya masih bergerak tapi hampir mati. Kemudian disembelih. Apakah boleh penyembelihan tersebut? Dan bagaimana hukum memakannya?

Jawaban
Hewan yang ditabrak mobil, jika dalam kondisi hayatun mustaqirra, maka boleh disembelih dan dagingnya bisa dimakan atau dikonsumsi. Sedangkan jika kondisi hewan itu pada saat harkatun madzbuh, maka tidak bisa disembelih sehingga dagingnya bisa halal dimakan atau dikonsumsi.
Sedangkan yang dimaksud hayatun mustaqirrah adalah, hewan itu hidup dalam keadaan normal. Artinya, ia bisa bisa diketahui dengan mengucurnya darah ketika disembelih atau ada gerakan keras setelah disembelah. Sedangkan yang dimaksud harkatun madzbuh adalah, hewan dalam keadaan hidup sekarat yang tidak punya ciri-ciri di atas.
Perbedaan mencolok antara harkatun madzbuhdan hayatun mustaqirrahadalah: jika hewan bisa bertahan sampai satu atau dua hari (ada yang berpendapat satu atau setengah hari), maka hewan itu bisa dipastikan dalam keadaan hayatun mustaqirrah.Sedangkan jika hewajn itu dibiarkan langsung mati, maka hewan itu dalam keadaan harkatun madzbuhatau 'aisyun madzbuh yang tidak sah disembelih, kecuali ada penyakit langit___maksudnya, hewan itu sampai pada kondisi harkatun madzbuh tidak karena ada penyebab, bahkan ia sakit sendiri___maka dalam kondisi harkatun madzbuh ini sah saja disembelih, asalkan hewan itu masih dikatakan hidup atau bernyawa. Dalam istilah Fikih, masih terdapat kehidupan berupa hayatun mustamirrah.

Lihat: Fikih Dzabihah bab Sembelihan; Hasyiyah Asy-Syarqawi/2/259-460; Bughyah al-Musytarsyidi/256.





Sumber: Buletin Sidogiri

No comments:

Post a Comment