Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Tuesday, April 10, 2012

Hukum Memaki Pacar bagi Lelaki dan Perempuan

Pertanyaan
Saya ingin mengetahui tentang hukum orang menggunakan pacar (istilah Madura, Memberikan warna pada tangan atau jari -jari) bagi perempuan dan laki-laki.


Jawaban
Bagi perempuan, tidak apa-apa melumuri kaki dan tangan dengan pacar (Inai). Bahkan hal itu merupakan hal yang disunahkan, karena untuk menyenangkan hati suami, dengan syarat tidak diukir, dilukis, dan diberi warna hitam. Warna pacar itu sampai menjadi penghjalang dalam sahnya wudhu', memski menutupi warna kulit. Karena warna pacar yang menempel itu, bukan berupa benda (Ain) tetapi bekas (Atsar). Sedangkan memakai pacar bagi laki-laki hukumnya haram.

Lihat: Busyral-Karim/1/28; Isy'adur-Rafiq/1/80; Kitabu an-Nikah/69.


Sumber: Buletin Sidogiri

No comments:

Post a Comment