Pertanyaan
Saya ingin mengetahui tentang hukum orang menggunakan pacar (istilah Madura, Memberikan warna pada tangan atau jari -jari) bagi perempuan dan laki-laki.
Jawaban
Bagi perempuan, tidak apa-apa melumuri kaki dan tangan dengan pacar (Inai). Bahkan hal itu merupakan hal yang disunahkan, karena untuk menyenangkan hati suami, dengan syarat tidak diukir, dilukis, dan diberi warna hitam. Warna pacar itu sampai menjadi penghjalang dalam sahnya wudhu', memski menutupi warna kulit. Karena warna pacar yang menempel itu, bukan berupa benda (Ain) tetapi bekas (Atsar). Sedangkan memakai pacar bagi laki-laki hukumnya haram.
Lihat: Busyral-Karim/1/28; Isy'adur-Rafiq/1/80; Kitabu an-Nikah/69.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment