Pertanyaan
Bagaimana hukum mengkonsumsi semisal daging katak untuk obat dan terbukti kemanjurannya? Bagaimana jika daging tersebut diberikan pada anak kecil yang belum mukallaf?
Jawaban
Mengkonsumsi daging katak dan semacamnya tidak diperkenankan, sekalipun untuk obat, kecuali sudah tidak ada obat lain. Untuk anak kacil, tetap tidak diperkenankan mengkonsumsi daging semacam katak tersebut. Kalau terpaksa dilakukan hal itu, ikut saja mazhab Maliki yang memperbolehkan mengkonsumsi daging katak.
Lihat: I’anah ath-Thalibin/I/81; al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu bab Ath’imah.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment