Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Tuesday, April 10, 2012

Istri tidak Pernah dijamah Tetap wajib Idah

Pertanyaan
Saya punya keluarga yang suaminya meninggal dunia diluar negeri, ia (Suaminya) sudah lama disana, yang otomatis selama disana itu juga ia tidak pernah menjamah istrinya. Pertanyaan saya, apakah istrinya masih wajib melaksanakan idah?

Jawaban
Idah wafat sudah menjadi ketentuan Agama, Sebagaiman yang telah ditetapkan dalam al-Qur'an (QS. al-Baqarah [2]:234), bahwa orang yang ditinggal mati suaminya harus melaksanakan idah selama 4 bulan. Dalam Ketentuannya, idah wafat ini dipukul rata. Maksudnya, tetap wajib melaksanakan idah wafat selama 4 bulan, baik perempuan itu pernah dsetubuhi sumainya atau tidak, baik yang masih kecil atau besar, dzatu Aqra' atau dzatu Asyhur. Karena ditinjau dari kemutlakan ayat al-Quran, yang mengharuskan melaksanakan idah selama 4 bulan. Jadi, untuk keluarga perempuan saudara meski tidak pernah dijamah, tetap harus melaksanakan idah selama 4 bulan.

Lihat: Qalyubi wa Umairah/4/76; Bujairamai alal-Minhaj/4/133.


Sumber: Buletin Sidogiri

No comments:

Post a Comment