Pertanyaan
Di desa saya ada pepohonan di atas kuburan umum, kemudian masyarakat punya kesepakatan untuk digunakan madrasah. Bolehkah pepohonan tersebut dipergunakan madrasah.
Jawaban
Pohon itu boleh saja dipergunakan untuk pembangunan madrasah dengan beberapa syarat: (1) Pohon itu memang tumbuh sendiri (tidak dimiliki oleh seseorang), (2) yang menjual adalah hakim, atau kalau tidak ada hakim yang menjual nadi khas (khusus), dan (3) setelah pohon itu roboh.
Lihat: Fathul Mu'in/3/216.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment