Hukum islam menjawab
Blog ini sengaja ditulis untuk memberikan pemahaman dan jawaban bagi umat islam, seputar persoalan-persoalan keagamaan yang tidak diketahui dalam kehidupan sehari-sehari.

Friday, April 6, 2012

Pohon Kuburan Dipakai Madrasah

Pertanyaan
Di desa saya ada pepohonan di atas  kuburan umum, kemudian masyarakat punya kesepakatan untuk digunakan madrasah. Bolehkah pepohonan tersebut dipergunakan madrasah.

Jawaban
Pohon itu boleh saja dipergunakan untuk pembangunan madrasah dengan beberapa syarat: (1) Pohon itu memang tumbuh sendiri (tidak dimiliki oleh seseorang), (2) yang menjual adalah hakim, atau kalau tidak ada hakim yang menjual nadi khas (khusus), dan (3) setelah pohon itu roboh.

Lihat: Fathul Mu'in/3/216. 


Sumber: Buletin Sidogiri

No comments:

Post a Comment