Pertanyaan
Bagaimana hukumnya orang berzakat fitrah bila zakat fitrah diganti dengan uang?
Jawaban
Menurut mazhab Syafi'i, boleh mengeluarkan zakat (baik zakat fitrah atau zakal mal) dengan cara diuangkan. Sementara ada dari kalangan Ashhab Syafi'i yang memperbolehkan, tapi pendapat itu syadz (aneh) dan batil (tidak benar). Sedangkan menurut mazhab Hanafi, mengeluarkan zakat dengan cara diuangkan boleh-boleh saja. Bahkan menurut mereka, kalau uang itu lebih dibutuhkan atau lebih bermanfaat, maka itu lebih baik.
Lihat: I'anah at-Thalibin/2/174 & 198; al-Majmu' Syarhu al-Muhadzdzab/5/428-429; Mizan al-Kubra/2/12; Bughyatu al-Musytarsidin/103.
Sumber: Buletin Sidogiri
No comments:
Post a Comment